Sekretaris KPU Tulungagung, Drs M Mafachir MM, menerima berkas DCS Pileg 2014 dari Partai Golkar yang diserahkan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung, Harun Al Rasyid dan Sekretaris DPD Partai Golkar Tulungagung, Drs Supardi SH, Jumat (19/4) pagi.

Tulungagung, KPU Tulungagung

          DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Tulungagung, Jumat (19/4) pukul 09.00 WIB, menyerahkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) dalam Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 ke KPU Tulungagung. Penyerahan ini tercatat sebagai partai politik pertama yang menyerahkan daftar bakal caleg-nya ke lembaga penyelenggara pemilu di Kota Marmer.

          Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung, Harun Al Rasyid mengatakan dari lima daerah pemilihan (dapil) di Tulungagung, Partai Golkar mengisi penuh kuota jumlah bakal caleg yang telah ditetapkan. “Jadi bakal caleg Partai Golkar yang kami serahkan ke KPU semuanya 50 bakal caleg,” katanya.

          Harun Al Rasyid yang saat menyerahkan berkas bakal caleg dari partai politik berlambang pohon beringin didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Tulungagung, Drs Supardi SH, itu selanjutnya mengungkapkan untuk keterwakilan perempuan juga telah sesuai persyaratan. Bahkan bisa dikata sudah melampaui. “Di dapil 1 dari 10 bakal caleg, empat di antaranya perempuan. Jadi melebihi persyaratan yang harus tiga perempuan,” paparnya.

          Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, mengakui jika penyerahan berkas bakal caleg yang telah dilakukan DPD Partai Golkar Tulungagung merupakan yang pertama dilakukan partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Tulungagung. Dia berharap partai politik lainnya yang tercatat sebagai peserta Pileg 2014 untuk melakukan hal serupa.

KPU Tulungagung, menurut bapak tiga putra ini, akan terus menunggu sampai jadwal pendaftaran bakal caleg berakhir, yakni pada tanggal 22 April 2013 pukul 16.00 WIB. Termasuk di antaranya tetap membuka pendaftaran pada Hari Minggu yang merupakan hari libur. “Kalau sampai tanggal 22 April 2013 pukul 16.00 WIB belum juga mendaftarkan bakal caleg-nya, berarti parpol yang tidak mendaftarkan caleg-nya tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran bakal caleg lagi. Artinya bakal caleg dari partai yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Pileg 2014,” paparnya.