Ahli waris dari almarhumah Mahardika Agustina saat mendapat penghargaan dan santunan dari Gubernur Khofifah, Jumat (26/4)

Ahli waris dari almarhumah Mahardika Agustina saat mendapat penghargaan dan santunan dari Gubernur Khofifah, Jumat (26/4)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Ahli waris dua penyelenggara Pemilu 2019 asal Kabupaten Tulungagung yang meninggal dunia, yakni Mahardika Agustina (22) petugas KPPS Desa Srikaton Kecamatan Ngantru dan Mukaeni (55) anggota Linmas Desa Selorejo Kecamatan Ngunut mendapat piagam penghargaan dan santunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jumat (26/04/2019). Penghargaan dan santunan ini juga diberikan pada seluruh ahli waris penyelenggara Pemilu 2019 termasuk petugas keamanan dari TNI/Polri se-Jatim yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Penyerahan penghargaan dan santunan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Ia menuturkan, penghargaan yang diberikan ini sebagai tanda jasa kepada penyelenggara pemilu. Baik itu penyelenggara pemilu dari KPU, Bawaslu hingga petugas keamanan meliputi TNI/Polri serta Linmas. “Kami secara pribadi turut berduka atas gugurnya beliau – beliau pada pelaksanaan pemilu tahun ini, serta mendoakan semoga mereka yang telah gugur mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” ujarnya.

Khofifah juga berharap, kepada keluarga yang ditinggalkan untuk bisa lebih bersabar serta ikhlas menerima cobaan ini. “Kami berharap kepada keluarga harus merasa bangga karena beliau – beliau yang berpulang dalam rangka tugas mulia untuk bangsa dan negara. Sedih boleh, tapi jangan berlarut – larut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, H Mustofa SE MM, sangat mengapresiasi serta menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemprov Jatim yang sudah memberikan perhatian dengan pemberian penghargaan dan santunan kepada para pahlawan demokrasi itu. “Kami ucapkan banyak terima kasih, kepada Gubernur Jawa Timur yang memberikan perhatian kepada keluarga petugas penyelenggara pemilu, yang ditinggalkan,” katanya.

Mustofa menambahkan, sejauh ini yang mendapatkan santunan dari Pemprov Jatim hanya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam tugas. Sedangkan, bagi yang sakit tidak mendapatkan bantuan dari Pemprov Jatim. Namun demikian, lanjut dia, KPU Tulungagung telah berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada penyelenggara pemilu yang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit maupun di Puskesmas. “Bagi yang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit maupun Puskesmas oleh pemkab dibebaskan biaya pengobatannya,” pungkasnya.