Agus Safei, Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan, serius mengikuti daring FGD yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.(2/6/2021)

Agus Safei, Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan, serius mengikuti daring FGD yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.(2/6/2021)

Hendri Afriyanto,  Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung mengikuti FGD Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).(2/6/2021)

Hendri Afriyanto, Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung mengikuti FGD Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).(2/6/2021)

Riska W, selaku Sub Koordinator Hukum dan Pengawasan, juga hadir secara daring sebagai peserta FGD SPIP.(2/6/2021)

Riska Widya Winarti, selaku Sub Koordinator Hukum dan Pengawasan, juga hadir secara daring sebagai peserta FGD SPIP.(2/6/2021)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Komisi Pemilihan Umum sebuah proses yang intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum seluruh jajaranya  untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, Keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Implementasi SPIP pada Komisi Pemilihan Umum diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam laporan keuangan yang akan menpengaruhi pencapaian opini WTP dalam pemeriksaan BPK. Berkenaan dengan hal tersebut dalam upaya peningkatan pemahaman atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Rabu (2/6/2021) mengadakan Forum Discusion Groub ( FGD) dengan KPU Kabupaten/Kota se – Jawa Timur, KPU Tulungagung hadir dalam diskusi sesi 1 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota yang terbagi dalam wilayah  1 dan wilayah 2.Arbayanto, selaku koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU Jawa Timur dalam sambutanya menyapaikan bahwa , sudah sangat jelas apa yang terkandung dalam PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tatakerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provisi dan Komisi Pemiihan Umum Kabupaten/Kota, ranah Komisioner dan Sekretariat KPU, namun perlu adanya penegasan dan batasan terkait tugas dan tanggungjawabnya antara Komisioner dan Sekretariat terutama dalam urusan SPIP. “ Pelaksanaan SPIP pada KPU Kabupaten/Kota Perlu adanya transformasi ke arah yang lebh baik , yaitu koordinasi antara Sekretariat dengan Komisioner, sekretariat dalam hal ini Sub. Koordinator Hukum dan Pengawasan sebagai penanggungjawab operasional dan koordinator Divisi Hukum dan pengawasan sebagai penanggungjawab akhir SPIP ”, terang Arbayanto.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung turut hadir dalam acara tersebut Agus Safei, Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan, Hendri Afriyanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung, Riska W, selaku Sub Koordinator Hukum dan Pengawasan serta Tony Hartanto sebagai Operator SPIP.  “ Allhamdulillah, SPIP pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung yang di komandoni oleh Sub Koordinator Hukum dan Pengawasan sekaligus melalui Operator SPIP saya lihat sudah ada progress yang lebih baik dan ada peningkatan dalam pelaksanaannya, laporan bulanan dari masing – masing Sub. Koordinator dan Subbag sudah rutin dan tertib di laporkan kepada operator, dan saya harap kedepan adanya peningkatan dalam pelaksanaanya” ucap Agus. (gita)