Suyitno Arman saat menghadiri dan tampil sebagai narasumber di acara Rakor Panwaslu Tulungagung, Selasa (10/4)

Suyitno Arman saat menghadiri dan tampil sebagai narasumber di acara Rakor Panwaslu Tulungagung, Selasa (10/4)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisioner KPU Tulungagung, Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., menghadiri rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan legislatif  (pileg) 2019 yang diselenggarakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung, Selasa (10/4/2018) sore.

Dalam acara yang dibuka oleh Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko, S.Pd tersebut, Suyitno Arman juga tampil sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi terkait persiapan dan tahapan Pileg 2019.

“Perlu diketahui bahwa selain saat ini kita melakukan tahapan pilkada, KPU Tulungagung sekarang juga sedang menjalankan tahapan Pileg 2019,” ujarnya.

Selanjutnya ia menjelaskan , sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, maka pada bulan April adalah penyerahan dukungan untuk calon DPD. “Selanjutnya untuk bulan berikutnya itu adalah verifikasi berkas dukungan.  Dan untuk masa kampanye itu di mulai pada bulan September 2018,” paparnya.

Sementara itu, Endro Sunarko dalam paparannya menegaskan tentang larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye. “Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Bawaslu RI bahwa bagi siapa saja yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang di tetapkan oleh KPU, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,” bebernya.

Karena itu, Endro Sunarko mengimbau kepada seluruh perwakilan partai politik (parpol) yang hadir saat rakor tersebut untuk tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanya.