Suasana tempat ujian Diklat PBJ

Suasana tempat ujian Diklat PBJ

Reporter : Sutriono
Editor : Suyitno Arman

Surabaya (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Jika tak ada aral-melintang, hari ini Jum’at (14/10/2016) seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) di Lingkungan Satker KPU Provinsi dan KPU Kab Kota se-Jawa Timur akan menjalani ujian tulis. Ujian yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan sertifikasi PBJ menurut rencana akan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Surabaya.

Hal ini sebagaimana dilaporkan SUTRIONO (42), staf fungsional bagian Penguji Tagihan dan Penyusun SPM Sub-Bagian Umum KPU Kabupaten Tulungagung yang saat ini tengah mengikuti kegiatan tersebut. Menurut Sutriono, setelah menjalani pembekalan diklat selama 3 hari sejak 11 Oktober lalu, hari ke-4 atau hari terakhir memang jadwalnya adalah ujian tulis.

“Ujian tulisnya akan dilakukan di SMKN 1 Surabaya. Alhamdulillah setelah didiklat selama 3 hari, insyaAlloh kami siap mengikuti ujian. Mohon dido’akan semoga lulus dengan hasil maksimal”, kata pria yang sebelumnya pernah ditempatkan di sekretariat jendral KPU RI di Jakarta itu.

Sebagaimana dikutip dari laman kpujatim.go.id, peserta Diklat PBJ di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Kamis (13/10) kemarin menerima pembekalan materi terakhir, pengetahuan tentang Pelaksanaan Pengadaan. Setelah pada hari sebelumnya mendapatkan pengetahuan tentang Pengantar dan Persiapan PBJ.

Sebagaimana disampaikan oleh pemateri Abu Samman Lubis dari Balai Diklat Keuangan Kementerian Keuangan, pengadaan sebagai cara untuk mencari penyedia dalam rangka mendapatkan barang yang memiliki kualitas terbaik, dalam pelaksanaannya ada tahapan prakualifikasi dan pemilihan/ pasca kualifikasi.

Prakualifikasi dilakukan jika pekerjaan yang dilelangkan bersifat kompleks, pelelangan terbatas (untuk konstruksi dan pengadaan barang), pekerjaan yang menggunakan penunjukan langsung bukan darurat, seleksi umum jasa konsultansi badan usaha, dan pengadaan langsung.

Sedangkan pascakualifikasi terjadi bila pekerjaan bersifat tidak kompleks, pelelangan sederhana dan pemilihan langsung, penunjukan langsung untuk penanganan darurat, pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan, seleksi sederhana badan usaha.

Menurut Abu, ada delapan (8) hal yang dilakukan pada tahapan prakualifikasi. Yaitu: pengumuman prakualifikasi, pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi, penjelasan dokumen prakualifikasi, pemasukan dan pembukaan dokumen prakualifikasi, evaluasi prakualifikasi, penetapan dan pengumuman hasil prakualifikasi, sanggah (pekerjaan tertentu).

Abu juga menambahkan hal-hal yang perlu dilakukan untuk pasca kualifikasi, antara lain dengan melakukan pengumuman dokumen pemilihan, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, penjelasan dokumen pemilihan, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, evaluasi dan pembuktian kualifikasi (pasca), penetapan dan pengumuman hasil pemilihan, sanggah. (TRI/ARM)