Suasana Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh KPU Tulungagung di Kantor DPC PKPI Tulungagung (31/1)

Suasana Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh KPU Tulungagung di Kantor DPC PKPI Tulungagung (31/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Hari kedua pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kembali dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Kali ini KPU mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim Verfak tersebut dipimpin oleh anggota KPU Mohammad Fatah Masrun, M.Si., dan Sekretaris KPU Drs. Mundiyar. Selain itu, Verfak tersebut juga diawasi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Ada empat hal yang di verfak, diantaranya terkait kepengurusan, 30 persen keterwakilan perempuan, domisili, dan keanggotaan,” kata Mohammad Fatah Masrun, M.Si.

Fatah mengatakan, setelah dilakukan pengecekan hasilnya, kepengurusan PKPI telah memenuhi syarat. Keterwakilan pengurus perempuan sebesar 30 persen juga memenuhi syarat.

“Dua hal tersebut sudah MS (memenuhi syarat),” ujarnya.

Fatah melanjutkan, untuk keterangan domisili PKPI juga telah MS. Namun untuk keanggotaan PKPI masih belum memenuhi syarat. Karena, yang seharusnya dihadirkan sebanyak 50 anggota ternyata hanya 8 orang yang hadir.

“Meski delapan anggota bisa menunjukkan E-KTP dan kartu keanggotaan partai. Tapi belum dinyatakan memenuhi syarat,” imbuhnya.