Totok Hariyanto menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran pilkada di hari kedua rapim, Selasa (27/3)

Totok Hariyanto menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran pilkada di hari kedua rapim, Selasa (27/3)

BANYUWANGI (kpu-tulungagungkab.go.id) – Memasuki hari kedua pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim) Penyusunan dan Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/3/2018) dibahas materi tentang penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018 dan Pemilihan Wali Kota 2018.

Pemateri tentang penanganan pelanggaran Plkada Serentak 2018 ini disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyanto, SH.

Menurut dia, penyelesaian persoalan dan problem-problem kepemiluan agar diselesaikan dengan dialoq dan didiskusikan bareng, atau melalui ngopi bareng pada setiap tahapan pilkada bersama Panwaslu. “Kami berharap kawan-kawan KPU di kabupaten/kota untuk bisa berkoordinasi atau ngopi bareng dengan Panwaslu. Sehingga kita bisa mengantisipasi setiap pelanggaran itu tidak terjadi, baik pelanggaran administrasi, pidana dan etika,” ungkapnya.

Totok juga berharap kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jatim untuk bisa bekerjasama guna memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap laporan atau temuan yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada Panwaslu. Terlebih melihat hasil banding sidang sengketa pemilu di PTUN sangat mempertimbangkan hasil sidang sengketa di Bawaslu.

“Pengamatan kami terhadap hasil putusan sidang di PTUN di beberapa daerah dalam sidang banding di PTUN itu pun akan di tolak jika persoalan yang di ajukan sengketa belum pernah di ajukan kepada Bawaslu,” jelasnya.

Selanjutnya Totok menyampaikan beberapa penanganan pelanggaran dalam pemilu. Di antaranya, Bawaslu dapat melakukan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, pengawas pemilihan melakukan penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran dan laporan dugaan pelanggaran yang telah di tangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali. “Semoga kita bersama-sama dapat mewujudkan dan meningkatkan kualitas Pilkada 2018,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., seusai mengikuti rapim dengan materi penanganan pelanggaran pada Pilgub 2018, Pilbup 2018 dan Pilwali Kota 2018 menyatakan pihaknya sudah siap untuk mengintensifkan koordinasi dengan Panwaslu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penyelanggaraan Pilkada 2018. “Kami juga akan mengintruksikan kepada PPK agar mampu membangun komunikasi dan koordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam),” ujarnya.