Foto : Anggota KPU Tulungagung H. Victor Febriahndoko, S.Sos. (10/7)

Foto : Anggota KPU Tulungagung H. Victor Febriahndoko, S.Sos. (10/7)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan hingga Selasa (10/07/2018) pukul 11.00 WIB tidak ada permohonan atau pengajuan gugatan terhadap hasil Pilkada Tulungagung 2018  di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.Sos., Rabu (11/07/2018).

Victor menjelaskan, syarat gugatan untuk perselisihan hasil pemilihan (PHP) sesuai pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK adalah adanya selisih suara 0,5 – 2 persen suara dari pemilih. “Untuk diketahui bersama bahwa selisih dalam perolehan suara Pilkada Tulungagung cukup lebar selisihnya, sehingga tidak masuk dalam gugatan itu,” tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, KPU Tulungagung masih menunggu pengumuman buku register perkara dari MK untuk melakukan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih. Rencananya, pengumuman buku register dari MK tersebut akan diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2018 mendatang.

Disinggung jeda waktu penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih setelah menerima buku register dari MK, Victor menjelaskan, jika Pilkada Kabupaten Tulungagung tidak masuk dalam daftar register itu maka maksimal 3 X 24 jam pihak KPU Tulungagung akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih. “Jadi penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya buku register perkara dari MK. Bisa kita lakukan penetapan pada 24 – 25 Juli 2018,” jelasnya.

Komisioner yang juga selaku Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik menambahkan namun apabila KPU Tulungagung ada pada daftar register perkara MK, maka penetapan akan dilakukan setelah selesai masa sidang yakni sekitar 24 hari setelah diterimanya buku register tersebut dan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. “Tapi terkait permohonan ke MK hingga Selasa (10/07/2018) kemarin, informasi yang kami dapat Pilkada Tulungagung tidak ada gugatan masuk ke MK,” pungkasnya.