TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Kamis (05/07/2018) sore, mengirimkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 ke KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pengiriman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 ke KPU Jatim ini dikawal dua personel Polres Tulungagung bersenjata lengkap.
Seperti diberitakan, KPU Tulungagung melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 pada Rabu (04/07) lalu. Sementara untuk penetapan dan pengumunan hasil hasil perolehan suara tingkat kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 dilaksanakan dengan sukses pada Kamis (05/07/2018).
Komisioner KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.Sos., mengatakan sesuai pasal 33 ayat 2 PKPU No 9/2017 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara, maka dalam hal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur wajib segera menyerahkan kotak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang berisi DB-KWK, DB1-KWK, DB2-KWK dan DB7-KWK dalam keadaan tersegel. “Setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, kami langsung mengirimkan ke KPU Provinsi. Sebab, rekapitulasi tingkat provinsi rencana dilaksanakan pada Sabtu (07/07/2018),” paparnya.