Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung, Senin (24/9) malam, menyerahkan hasil verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati perseorangan. Dari hasil verifikasi tersebut tercatat semua bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati perseorangan yang diverifikasi masih harus melengkapi atau memperbaiki syarat dukungan.
Secara rinci hasil verifikasi dokumen dukungan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati perseorangan sebagai berikut. Untuk bakal calon pasangan Subani Suryohatmojo-Agus Darwito dari 68.649 berkas yang diserahkan pada KPU Tulungagung, 24.574 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat saat diverifikasi. Sedang 44.075 berkas lainnya tidak memenuhi syarat.
Bakal calon pasangan Bangun Harmanto-Shoniman Effendi, dari 36.542 berkas yang diserahkan pada KPU Tulungagung, yang memenuhi syarat saat diverikasi sebanyak 10.449 berkas. Atau yang tidak memenuhi syarat 26.093 berkas. Sementara bakal calon pasangan Sukriston-Widi Hariyanto, jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Tulungagung sebanyak 35.811 berkas dan yang dinyatakan memenuhi syarat saat diverifikasi sebanyak 4.976 atau 30.835 berkas tidak memenuhi syarat.
Hadir dalam penyerahan hasil verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati ini wakil dari Polres Tulungagung, Kodim Tulungagung, Bakesbangpol Pemkab, Dispendukcapil Pemkab dan Bagian Pemerintahan Pemkab. Sedang pasangan perseorangan tidak hadir lengkap. Hanya pasangan Sukriston-Widi Hariyanto yang hadir komplit berdua. Sedang Agus Darwito dan Shoniman Effendi datang tanpa didampingi pasangannya. Bangun Harmanto dan Subani tidak hadir dengan alasan bepergian ke luar kota.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi mengatakan semua bakal calon pasangan perseorangan diberi waktu untuk melengkapi atau memperbaiki syarat dukungan selama seminggu. Yakni mulai tanggal 25 September 2012 sampai 3 Oktober 2012 seperti aturan yang tercantum di Peraturan KPU No.6/2011. “Jumlah berkas yang harus dilengkapi bisa dihitung sendiri. Tinggal mengurangi 35.598 yang merupakan jumlah minimal berkas yang harus dipenuhi dengan jumlah berkas yang dinyatakan memenuhi syarat. Hasilnya dikalikan dua. Dan yang penting lagi berkasnya bukan lagi yang lama tetapi yang baru,” paparnya.
Menurut Fatah, para bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati perseorangan saat proses melengkapi atau memperbaiki syarat dukungan bisa juga melakukan pendaftaran sebagai calon pasangan bupati dan wakil bupati yang sesuai jadwal akan dilakukan pada 1-9 Oktober 2012.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi menanggapi perubahan tahapan mengatakan perubahan tahapan di antaranya untuk mempertegas jadwal masa perbaikan berkas dukungan bagi bakal calon pasangan. “Kalau ditanya boleh atau tidak tahapan dirubah jawabnya boleh. Tidak banyak yang kami rubah hanya merubah penetapan calon terpilih dari 7 Februari 2013 menjadi 6 Februari 2013 dan mempertegas masa perbaikan berkas,” ujarnya.