Tulungagung, KPU Tulungagung, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 kini boleh tersenyum. Mereka bakal segera mendapat honorarium yang sejak bulan ini belum diterimakan.

Anggota KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi, Kamis (30/8) memastikan honor yang belum diterimakan terbut akan cair pada awal Bulan September mendatang. “Jadi cairnya tidak lama lagi dan pasti cair karena sudah ada pembukaan rekening PPK di Bank Jatim,” ujarnya.

Untuk melancarkan pencairan honor anggota PPK, kata Fatah, hari ini (Kamis, 30/8), KPU Tulungagung sengaja mengumpulkan seluruh sekretaris PPK dan Ketua PPK se-Tulungagung. Mereka semua mendapat pengarahan dari anggota KPU Tulungagung. Selain dari perwakilan Bank Jatim Cabang Tulungagung.

Menurut Fatah, belum cairnya honorarium anggota PPK Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 selama ini akibat masalah teknis. Yakni belum adanya SK dari Bupati Tulungagung terkait penempatan sekretaris di masing-masing PPK. “Sekarang masalah itu sudah selesai. Honor bagi anggota PPK pasti cair awal bulan depan. Jadi jangan khawatir,” paparnya.

Selanjutnya pria berkacamata ini mengungkapkan honor bagi anggota PPK bervariasi. Beda antara yang menjadi ketua dan anggota. Ketua PPK mendapat honor Rp 1 juta per bulan, sedang anggota PPK mendapat honor masing-masing Rp 750 ribu.

Seperti diketahui Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman Ssos MSi, Selasa (10/7) malam bulan lalu melantik dan mengambil sumpah janji 95 anggota PPK Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013. Pelantikan berlangsung di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung.

Para angota PPK yang telah dilantik tersebut ditugaskan di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Setiap kecamatan berjumlah lima orang anggota PPK termasuk seorang yang menjabat ketua.

Sementara itu, Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Muhammad Mafachir MM, menyatakan pelantikan anggota PPK Tulungagung sesuai dengan SK KPU Tulungagung No. 03/Kpts/KPU-Kab.-014.329939/2012 tentang Pengangkatan PPK Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013. Masa kerja anggota PPK, menurutnya terhitung sejak tanggal pelantikan dan berakhir dua bulan setelah hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013.