Surat No. 2337/M.PANRB/06/2016

Surat No. 2337/M.PANRB/06/2016

 

Reporter : Much. Anam Rifa’i
Editor : Much. Anam Rifa’i

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Tulungagung dipastikan tidak ada yang mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Langkah itu diambil dalam rangka menjalankan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi melalui Surat No. 2337/M.PANRB/06/2016 dan instruksi Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur melalui Surat No. 288/Ses.Prov-014/VI/2016. Oleh sebab itu setelah cuti bersama berakhir, seluruh PNS KPU Kabupaten Tulungagung wajib masuk dan melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Lilik Wijayati Jum’at (1/07/2016) memastikan tidak ada PNS KPU Kabupaten Tulungagung yang mengambil cuti tahunan setelah libur panjang lebaran. Menurut dia, seluruh PNS KPU Kabupaten Tulungagung sudah tahu ada larangan mengambil cuti tersebut. Pihaknya Jum’at pagi sudah mengedarkan Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur No. 288/Ses.Prov-014/VI/2016 kepada seluruh Sub Bagian untuk diketahui para Kepala Sub Bagian dan stafnya. ’’Sampai jam pulang tidak ada yang mengajukan cuti tahunan kepada saya karena para staf sudah kami edarkan Surat Sekretaris KPU Provinsi perihal larangan mengambil cuti tahunan setelah lebaran. Andai ada yang mengajukan tentu saya tolak,’’ terangnya.

Dia mewati-wanti agar PNS KPU Kabupaten Tulungagung tidak bolos dihari pertama kerja setelah libur panjang lebaran. Apabila ada PNS yang bolos Dia tidak segan-segan akan memberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin PNS. Selain itu tunjangan kinerja PNS tersebut juga akan dipotong. ’’Saya hari ini (Jum’at) juga sudah mengumpulkan pada Kepala Sub Bagian dan memerintahkan untuk memberitahu kepada seluruh staf agar langsung masuk pada hari pertama kerja setelah libur panjang lebaran,’’ kata Lilik.

Perintah untuk tidak bolos kerja dihari pertama setelah libur panjang lebaran juga diberlakukan untuk pegawai kontrak. Tercatat ada 11 orang pegawai KPU Kabupaten Tulungagung yang berstatus kontrak yang menempati posisi penjaga keamanan, pramubakti, dan sopir. ’’Khusus untuk penjaga keamanan yang jaga pada malam hari tanggal 10 Juli 2016 kami ijinkan untuk tidak masuk kerja di hari pertama. Sebab yang bersangkutan memang lepas dinas setelah jaga malam,’’ kata mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung tersebut.(NAM)