Tulungagung, KPU Tulungagung, Bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen jika ingin mulus running di Pemilukada Tulungagung 2013 harus mendapat dukungan paling sedikit 35.598 pemilih. Syarat ini diputuskan oleh KPU Tulungagung dan tertuang dalam SK KPU Tulungagung No. 04/Kpts/KPU-Kab/014.329939/2012.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung 2013 di Hall Hotel Narita, Kamis (26/7) malam. “Jumlah dukungan minimal untuk calon dari perseorangan itu diputuskan setelah kami mendapat surat dari Bupati Tulungagung yang menyebut per 4 Juli 2012 jumlah penduduk Tulungagung sebanyak 1.186.567 jiwa,” ujarnya.
Selanjutnya, Arman menyebut untuk calon pasangan independen selain harus memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 35.598 pemilih, sebaran pemilihnya harus pula minimal berada di 50% dari 19 kecamatan yang ada di Tulungagung. “Itu artinya dari 35.598 pemilih sebarannya paling sedikit berada di 10 kecamatan,” terangnya.
Sedang bagi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur parpol, alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menyebut sesuai SK KPU Tulungagung No. 05/Kpts/KPU-Kab/014.329939/2012/2012 disebutkan minimal pasangan calon mendapat dukungan delapan kursi di DPRD Tulungagung atau paling sedikit 79.367 suara sah.
“Jadi jumlah paling sedikit kursi sah persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol adalah delapan kursi di DPRD. Atau bisa juga menggunakan suara sah dalam Pileg 2009 yang syaratnya minimal sebanyak 79.367 suara,” jelasnya.
Hadir dalam acara sosialisi semalam para tokoh masyarakat yang disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013. Selain undangan lainnya di antaranya instansi terkait, Panwas Pemilukada Tulungagung 2013 dan anggota Komisi A DPRD Tulungagung.
Mereka terlihat menyimak dengan serius paparan yang disampaikan Arman dan dua anggota KPU Tulungagung lainnya. Yakni Nyadin SAg MAP dan Mohammad Fatah Masrun Sag MSi.
Rencananya, dalam menindaklanjuti acara sosisaliasi di Hotel Narita itu tiga hari kedepan KPU Tulungagung bakal mengumumkan pendaftaran calon pasangan perseorangan atau independen. Dua bulan berikitnya baru mengumumkan untuk calon pasangan yang diberangkatkan oleh parpol.