Tulungagung (kputulungagungkab.go.id) Pemutakhiran Data Pemilih merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangka menjaga validitas data pemilih sebagaimana yang telah diamanatkan UU Pemilu no. 7 Tahun 2017. Dalam prosesnya, Pemutakhiran Data pemilih terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan, pada tahun 2019 KPU RI memerintahkan kepada KPU Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan. Pemutakhiran data pemilih yang biasanya hanya dilakukan ketika ada pemilu atau pemilihan saja, namun sejak Tahun 2019 harus dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis yang tertuang dalam Surat KPU RI no. 181 tahun 2019, dan Surat Plt. KPU Republik Indonesia no. 132 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Tulungagung pada Selasa (16/03/2021) bertempat di Media Center dilaksanakan kegiatan Launching Desa Percontohan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sekaligus rakor perdana bersama Kepala Desa dan Operator Desa yang menjadi program pemerintahan. Diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan seluruh pejabat Sekretariat KPU Tulungagung, Kepala Desa dan tenaga pendukung sebagai operator pemutakhiran daftar pemilih.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih di masing-masing kabupaten/kota secara berkelanjutan guna mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/ pemilihan berikutnya. Selain menggunakan langkah-langkah teknis yang sudah ditentukan oleh KPU RI, masing-masing KPU kabupaten/kota juga diberi keleluasaan untuk melakukan kreatifitas, terobosan, dan inovasi, serta sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui berbagai media.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Susanah, S.Pd.I., menjelaskan bahwa program kegiatan ini melibatkan lima desa yang dijadikan percontohan dengan mempertimbangkan jumlah Daftar Pemilih dan keberadaan operator/ perangkat yang biasa menangani pendataan penduduk dimasing-masing desa. Desa-desa percontohan tersebut yaitu; Desa Ngunut, Desa Ringinpitu, Desa Srikaton, Desa Sumberdadi, dan Desa Tiudan. Keberadaan lima desa percontohan ini akan sangat membantu KPU Kabupaten Tulungagung dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana masing-masing operator desa tersebut diangkat menjadi tenaga pendukung KPU Kabupaten Tulungagung yang bertempat didesa, untuk memutakhirkan data pemilih diwilayah masing-masing.
Secara teknis para tenaga pendukung inilah yang nantinya akan melaksanakan collect data dari warga setempat serta input data berdasarkan petunjuk teknis pemutakhiran, selanjutnya diteruskan kepada Operator KPU Kabupaten Tulungagung untuk dianalisa lebih lanjut sebelum disahkan menjadi data pemilih yang dimutakhirkan, dan dituangkan kedalam formulir Model A.B-DPB. Dengan langkah ini maka KPU Kabupaten Tulungagung akan mendapatkan basis data pasti setiap bulannya, khususnya dari lima desa percontohan. “Kedepan, kami berharap jumlah desa percontohan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan terus bertambah sehingga data yang dihasilkan semakin lengkap dan akurat. Dan langkah ini bisa menjadi salah satu strategi penyederhanaan tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu/ Pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang”, terang Susannah selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tulungagung. (sus)