TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja keras untuk mensukseskan pilkada 2018. Salah satunya dengan merampungkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kegiatan dan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) sejak Selasa (19/9/2017). Buku setebal 80 halaman tersebut dijadikan pedoman dan panduan penyelenggara pilkada mulai KPU, PPK, PPS dan lain sebagainya dalam menjalankan tugasnya.
Mochamad Anam Rifai, SH, MH. selaku Kepala subbagian Program dan Perencanaan KPU Tulungagung menjelaskan, perumusan juknis tersebut merupakan amanat dari UU Pilkada No. 1 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 10 tahun 2016. Selain itu dalam Permendagri No. 44 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 51 tahun 2015 dan Keputusan KPU No 43 tahun 2016 yang diubah menjadi Keputiuan KPU No. 44 2016 pembentukan juknis merupakan hal yang wajib.
“Jadi kepastian hukum dari juknis tersebut tidak perlu diragukan lagi,” katanya.
Anam melanjutkan, dalam juknis tersebut semua rangkaian kegiatan pelaksanaan Pilkada 2018 dan penggunaan anggarannya akan dijelaskan secara terperinci. Dirinya mencontohkan mulai dari tahapan pencalonan, penghitungan, pembentukan badan adhoc serta pemberian honorarium dan lain sebagainya akan diterangkan secara runtut dan jelas.
“Jadi juknis ini memang digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan setiap kegiatan dan anggaran,” terang bapak dua anak tersebut.
Selain itu, manfaat lain dari juknis ini juga sebagai penyeragam dalam melaksanakan setiap kegiatan di masing-masing PPK. Menurutnya jika setiap pelaporan dan kegiatan di tiap PPK tak seragam maka akan menimbulkan kerancuan.
“Sebenarnya juknis ini juga mempermudah kinerja mereka. Jadi agenda hari ini, besok, minggu depan dan seterusnya bisa dilihat terlebih dahulu,” ucapnya.