Anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman S.Sos, M.Si (18/9)

Anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman S.Sos, M.Si (18/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung saat ini masih menunggu kepastian petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

“Kami masih menunggu kepastian juklak dan juknis dari KPU RI tentang PPK. Masalahnya, terkait PPK ini ada perbedaan antara Undang – Undang tentang Pilkada dengan Undang – Undang tentang Pemilu,” ujar anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman S.Sos, M.Si, Senin (18/09/2017)

Dipaparkan, berdasar Undang – Undang Republik Indonesia ( UU RI) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pasal 16 Ayat 1 berbunyi anggota PPK sebanyak lima (5) orang yang memenuhi syarat berdasarkan undang – undang.

“Sedangkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 52 Ayat 1 berbunyi bahwa anggota PPK sebanyak tiga (3) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang – undang,” tuturnya.

Adanya perbedaan ini, lanjut Suyitno Arman, perlu menunggu petunjuk atau pedoman khusus dari KPU RI. “Kami menunggu berapa jumlah (PPK) yang diperintahkan KPU RI atau KPU Jatim nantinya. Apakah lima orang atau tiga orang,” terangnya.

Selanjutnya, Suyitno Arman yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Tulungagung berharap juklak dan juknis pembentukan PPK sudah terbit sebelum Oktober 2017. Pasalnya, pembentukan PPK dijadwalkan pada 12 Oktober 2017.

“Harapannya sebelum dibentuk PPK pada 12 Oktober 2017 sudah ada juklak dan juknis yang diterima KPU Tulungagung. Dan kami yakin KPU RI akan menerbitkan juklak dan juknis tentang PPK sebelum jadwal pembentukan PPK,” tuturnya.