Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Selasa, 12 Oktober 2021 KPU Kabupaten Tulungagung kembali hadir mengisi dialog interaktif Energi Pagi Perkasa FM. Dalam kesempatan kali ini hadir menjadi Narasumber dari KPU Kabupaten Tulungagung yakni Much. Arif selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Agus Safe’i selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan mengangkat tema Fenomena Politik Uang Dalam Pemilu dan Pemilihan. Dipandu oleh host muda Amir Fatah, dialog interaktif Energi Pagi dimulai pada pukul 08.00 – 09.00 WIB On Air di 96.8 Perkasa FM.
Politik uang memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, apalagi pada saat adanya pesta rakyat, seperti halnya yang dikatakan Agus saat mengawali dialog interaktif pagi itu. “ Ketika berbicara politk uang kita mengibaratkan sebagai misal “candu rokok” dimana mereka sudah tau bahwa merokok itu menimbulkan efek mudharat tapi tetap dilakukan, begitu pula ibarat money politik di sekitar kita, dan kewajiban kita untuk lingkungan sekitar kita untuk mengedukasi terkait bahaya money politik”, ucap Agus.
Hal senada juga dikatakan Arif, bahwa praktek-praktek money politik dapat merusak demokrasi itu sendiri. “Pada dasarnya ada 3 faktor pemicu terjadinya politik uang di Indonesia, yakni factor politik, factor hukum dan factor masyarakat. Akan tetapi para okmun politik uang tidak akan menyasar beberapa masyarakat yang berpendidikan tinggi, orang yang paham aturan, para aktivis maupun mahasiswa, untuk itu adanya Pendidikan pemilih sangat penting untuk dilaksanakan dimana hal tersebut termasuk ranahnya KPU dan Divisi Sosdiklih kini tengah gencar melakukan program sosialisasi di kalangan pelajar ataupun yang lain”, terang Arif.
Ditambahkan Agus bawasannya adanya politik uang atau money politik mengalami problema pengusutan atau pembuktian yang sulit. “ Masyarakat enggan untuk berurusan dengan hukum dan di Indonesia khususnya ini masyarakatnya selalu merasa “ewuh pakewuh” atau sungkan. Proses pembuktian yang gampang-gampang susah karena tidak semua orang paham bagaimana cara pembuktian. Dalam hal ini KPU memiliki kewenangan seperti yang pak Arif katakan tadi, bahwa KPU hanya memiliki kewenangan memberikan edukasi kepada masyarakat berupa Pendidikan pemilih di sekolah-sekolah misalnya, dengan tujuan untuk meminimalisir politik uang baik dari peserta politik dan masyarakat itu sendiri. Sedangkan yang berkaitan dengan hukum tersebut merupakan kewenangan dari Bawaslu”, tegas Agus.
Pada sesi terakhir dalam dialog interaktif pagi itu, Arif dan Agus sama-sama mengajak agar seluruh lapisan masyarakat di Tulungagung khususnya untuk dapat menghindari adanya praktek politik uang baik dari peserta pemilu ataupun masyarakat pada umumnya. “politik uang adalah suatu hal yang sulit dihilangkan, tetapi percayalah hal tersebut akan membuat masyarakat menyesal bila terus menerus memiliki pemikiran yang pragmatis, mari Bersama-sama meminimalisir politik uang di Tulungagung tercinta”, pungkas Arif pada closing statement Energi Pagi. (IF4)