Host Maulida Amalia (kiri), narasumber Much. Arif, M.Pd.I, Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Much. Amarodin, M.H.I. Divisi SosDikLih Parmas & SDM. (25/01/2022).
Foto bersama Host Maulida Amalia, Much. Arif, M.Pd.I, dan Much. Amarodin, M.H.I (25/01/2022).

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Talkshow, salah satu sarana untuk mempublikasikan informasi kepada masyarakat luas melalui media radio. KPU Kabupaten Tulungagung dalam kesempatan minggu terakhir bulan Januari 2022 kembali hadir bersama Perkasa FM dalam bincang santai yang dikemas di dalam acara talkshow “ Energi Pagi” (25/01/2022). On air di 96,8 Perkasa FM, talkshow yang dimulai pada pukul 08.00 – 09.00 WIB kali ini mengangkat tema “Menolak Money Politik Dalam Pemilu dan Pemilihan”. Dipandu oleh Host Maulida Amalia dengan menghadirkan narasumber Much. Arif, M.Pd.I,  selaku Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Much. Amarodin, M.H.I. selaku Divisi SosDikLih Parmas & SDM.

Dalam sapa pagi itu, Amalia mengawali perbincangan dengan membahas sejauh mana persiapan -persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung dalam menyambut tahapan Pemilu maupun Pemilihan nantinya. Gayung bersambut, Amarodin pun menyampaikan beberapa hal  terkait persiapan apa saja yang dilakukan KPU Kabupaten Tulungagung dalam menyambut tahapan Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang, mulai dari persiapan SDM baik dari Komisoner maupun seluruh Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung. Tak hanya itu, Amarodin juga mengatakan selain persiapan dari internal KPU sendiri, sejak 2021 KPU Tulungagung juga sudah melaksanakan program Bakohumas, dengan melakukan koordinasi dan silahturahmi bersama stake holder dan pihak ekternal maupun pemangku kepentingan dalam rangka memberikan informasi terkini baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum terkait infromasi pemilu dan pemilihan serettak 2024 di Kabupaten Tulungagung.   

Kembali ke topik utama dalam talkshow kali ini, Much. Arif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan politik uang (money politics) politik uang diibaratkan seperti bau kentut, ada bau tapi tidak ada bentuknya. Diakui maupun tidak fenomena politik uang yang terjadi di masyarakat, sangat sulit untuk dihentikan dan justru menjadi kebiasaan atau tradisi yang dilakukan oleh calon atau kontestan politik tertentu kepada masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan untuk mendapatkan dukungan dan perolehan suara terbanyak dari masyarakat. “ sudah sangat jelas, tindak pidana politik uang diatur itu sendiri sudah diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara ”, terang Arif.

KPU sebagai badan penyelenggara Pemilu/ Pemilihan sendiri memiliki tugas untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memerangi politik uang. “Meminimalisir politik uang, kita sudah dan akan terus lakukan sosialisasi yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan Pendidikan Pemilih bagi pemilih Pemula dengan melakukan kegiatan KPU Goes To School dan KPU Goes To Kampus , baik di SMA, Kampus maupun yang lain,  kegiatan talk show pada hari ini merupakan salah satu langkah dan sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam rangka memberikan edukasi sehingga diharapkan terbentuknya pemilih yang cerdas”, tegas Amarodin selakuDivisi SosDikLih Parmas & SDM.

Pada Closing statemen kali ini, Arif mengatakan bahwa aturan UU Pemilu sudah lengkap mengatur tentang larangan money poltik seperti yang tertuang dalam UU No. 10 tahun 2016, akan tetapi UU tersebut tidak berarti tanpa ada kesadaran dari masyarakat, untuk sama-sama menolak poltik uang, “Apalah arti undang-undang tanpa adanya kesadaran, semoga Pemilu 2024 masyarakat bebas dari politik uang dan menghasilkan pemilu yang benar-benar berintegritas”, pungkas Arif. (if4)