Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU se-Jawa Timur (Senin, 28/6)

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU se-Jawa Timur (Senin, 28/6)

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin

Surabaya, kpujatim.go.id- Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting untuk menanamkan dan meningkatkan kepercayaan publik pada KPU. Demikian ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU se-Jawa Timur, yang diadakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara virtual (Senin, 28/6).

Ketua KPU Jatim mengatakan bahwa KPU menjadi salah satu lembaga yang cukup populer untuk permohonan data dan informasi.

“Tidak saja pada saat pelaksanaan tahapan, pada pra dan pasca tahapan juga ada. Sehingga Kami terus berkomitmen mengupdate data yang dimiliki, mengupdate website dan medsos, mempermudah layanan informasi publik, memberikan layanan informasi yang baik dan tepat waktu guna meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Anam (28/6/2021).

Anam melanjutkan, “Tetapi memang untuk jenis-jenis informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada publik, misalnya saja form-form pendaftaran calon”.

Ketua KPU Jatim ini menyampaikan pula rasa terima kasihnya pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang terus memberikan fasilitasi dan sosialisasi kepada KPU Jatim dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur mengenai keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, senada dengan Anam, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin menuturkan KPU selaku penyelenggara pemilu merupakan badan publik yang cukup seksi untuk dijadikan destinasi akses data pemilu.

“Oleh karena itu, Kami berkepentingan memberikan referensi terkait dengan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Pada forum kali ini menurut Imadoeddin, akan menekankan pada standar layanan publik yang sifatnya umum di luar kepemiluan.

“Artinya KPU memiliki standar layanan publik yang sama dengan badan publik lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini harapannya tidak ada laporan sengketa informasi terhadap KPU. Ketika tidak ada sengketa informasi, berarti setiap layanan informasi publik di KPU telah terlayani dengan baik. Mudah-mudahan kegiatan dimanfaatkan betul untuk pencerahan rangkaian pelayanan publik,” pungkasnya.(Repost KPU Jawa Timur)