Rep. : Suprihno
Ed. : Suyitno Arman
TULUNGAGUNG, kpu-tulungagungkab.go.id.__ Selambatnya bulan Juni 2016 ini KPU Kabupaten Tulungagung harus menuntaskan finalisasi draft rencana anggaran biaya (RAB) Pilkada 2018. Kesimpulan ini diperoleh dari hasil pertemuan terbatas antara KPU dan Pimpinan DPRD Tulungagung Selasa (26/4). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ketua Kantor DPRD di Jl. RA. Kartini tersebut hadir seluruh pimpinan DPRD yakni Ketua Supriono beserta tiga wakil ketua: Agus Budiarto, Imam Kambali, Adib Makarim, dan sekretaris DPRD Budi Fattahillah. Sedang dari KPU hadir seluruh komisioner dan sekretaris Lilik Wijayati.
Supriono menegaskan, pada prinsipnya DPRD akan mensupport kebutuhan anggaran pilkada 2018 karena hal itu memang amanat UU. Hanya saja karena pembahasan APBD perlu waktu panjang dan prosedural, maka selambatnya bulan Juni ini draft itu harus sudah diserahkan ke pemkab dan legislatif. “Bukan hanya itu, karena pilkada 2018 nanti melewati 2 tahun anggaran, maka KPU juga harus sudah memecah RAB itu menjadi 2 bagian, yakni kebutuhan untuk tahun 2017 dan kebutuhan untuk tahun 2018.” Papar politikus PDIP itu.
Lebih jauh Supriono juga memberikan catatan khusus kinerja KPU dalam pilkada, yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Mohon KPU nantinya jangan diskriminatif. Dalam pemasangan alat peraga kampaye seperti baliho misalnya, harus mengedepankan kepentingan publik, jangan hanya terkesan menggugurkan kewajiban. Ini mengacu pada pilkada di daerah-daerah lain beberapa waktu lalu yang saya lihat banyak yang kurang pas.”
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Adib Makarim menyampaikan harapan agar KPU benar-benar mengkaji berbagai regulasi pilkada. Itu karena faktanya berbagai aturan mengenai pilkada serentak ini sebagian besar berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Politikus PKB tersebut mengamini saat KPU mewacanakan perlunya studi pembelajaran ke daerah-daerah lain yang telah melaksanakan pilkada serentak dan juga berbarengan dengan pilkada gubernur. Bahkan bukan hanya KPU, mestinya eksekutif dan legislatif juga harus memperbanyak menimba pengalaman serupa. “Saya kira itu hal yang bagus. Semua fihak harusnya perlu belajar dari daerah yang telah melaksanakan. Hanya saja karena di KPU tidak ada alokasi anggaran, maka harus benar-benar dikaji landasan hukumnya sehingga kegiatan itu dapat terlaksana tanpa ada persoalan. Pemkab dan DPRD perlu memikirkan hal ini.” Ujar pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU kabupaten tersebut. (YES/ARM)