Suasana Bimbingan Teknis Penyusunan Program dan Anggagaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 di Hotel Baobab Safari Resort Pasuruan (16/11)

Suasana Bimbingan Teknis Penyusunan Program dan Anggagaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 di Hotel Baobab Safari Resort Pasuruan (16/11)

PASURUAN (kpu-tulungagungkab.go.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito, SH., MH., mengingatkan kembali kepada anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur (Jatim) untuk bekerja sesuai aturan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, independensi dan integritas sebagai penyelengara.

Hal tersebut diungkapkan saat pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Program dan Anggagaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Baobab Safari Resort Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan pada Kamis dan Jum’at (16 dan 17/11/2017). Dalam acara bimtek menghadirkan tiga narasumber dari KPU Provinsi Jatim. Mereka adalah Choirul Anam (devisi perencanaan, program dan data), Dewita Hayusinta (devisi keuangan, umum dan logistik) dan Eberta Kawima (sekretaris KPU).

Kegiatan tersebut diikuti oleh dua anggota KPU dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Jatim beserta Sekretarisnya. Sedangkan dari KPU Tulungagung dihadiri Ketua KPU Suprihno, M.Pd (Divisi Program dan Data), anggota KPU Victor Febrihandoko, S.Sos (divisi Keuangan, Umum dan Logistik) dan Sekretaris Drs. Mundiyar.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito, SH., MH., menjelaskan seperti yang telah diketahui bahwa hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sengketa pendaftaran partai politik (parpol) menyatakan jika KPU telah melanggar administrasi. Akibatnya, KPU diperintahkan untuk melakukan penelitian administrasi ulang terhadap  parpol-parpol yang melakukan gugatan.

“Meski dalam pelaksanaan kita tetap menunggu perintah dari  KPU RI,” katanya.

Menurutnya, beberapa KPU kabupaten/kota juga telah menyampaikan, bahwa telah mengecek dan meneliti parpol yang diminta oleh Bawaslu untuk dilakukan penelitian adminitrasi.

“Saya berharap KPU Kabupaten/Kota lebih berhati-hati terhadap pelaksanaan tahapan yang kita lakukan. Karena semua tahapan itu berdampak pada pihak luar dan tolak ukur keberhasilan pilkada 2018,” pinta Eko Sasmito.

Eko mencontohkan, misalnya dalam tahapan rekruitmen badan ad hoc ada beberapa persoalan muncul yang akan berujung pada pengaduan Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ada kejadian itu sudah pernah terjadi saat sidang DKPP untuk jawa Timur terkait rekruitmen badan adhoc meskipun itu untuk Panwaslu.

“Saya berharap kawan-kawan bekerja sesuai aturan yang ada dengan menjunjung profesionalitas,  independensi dan integritas sebagai penyelengara,” tegasnya.

Menurutnya, apapun yang dilakukan dalam pelaksanaan tahapan pilkada pasti beresiko pada pengaduan. Adapun untuk mengatasi permasalahan tersebut, diharapkan masing-masing KPU segera memberikan formula penyelesaian terhadap setiap kendala yang muncul. Dan jangan sampai formula tersebut malah menimbulkan permasalahan yang baru.

“Jangan sampai kita terjebak pada kondisi yang kita sudah tidak dapat berbuat apa-apa lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang sama terhadap rencana kegiatan dan angaran Pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur,  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018. Sehingga bisa dilaksanakan tepat waktu, dan pelaksanaanya sesuai dengan keputusan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang program dan tahapan pilgub. Pilbub dan pilwali 2018.

Terpisah ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd menegaskan, pihaknya optimis bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan program dan tahapan, tepat waktu, tepat anggaran dan tepat sasaran demi menyukseskan pilgub dan pilbub di Tulungagung  pada 2018.