Rep.: Much. Anam Rifai
Ed.: Suyitno Arman
Tulungagung, kpu-tulungagungkab.go.id.__Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Selasa (24/05) mengadakan evaluasi kinerja pegawai bulanan terhadap seluruh staf. Evaluasi itu dilakukan baik terhadap pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun kontrak. Kegiatan yang dilakukan di aula kantor itu dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Lilik Wijayati dan diikuti para Kasubbag, serta seluruh PNS maupun pegawai kontrak KPU Kabupaten Tulungagung.
Menurut sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Lilik Wijayati, kegiatan evaluasi kinerja pegawai sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada April dan Mei 2016. Tujuannya dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan KPU Kabupatan Tulungagung. Hasilnya menurut Lilik sangat positif. Berdasarkan catatan, semenjak ada evaluasi mulai April lalu, tingkat kedisiplinan pegawai semakin membaik dan target kinerja terus terpenuhi. Oleh sebab itu dia berencana untuk melaksanakan evaluasi itu secara rutin. ’’Boleh dikatakan ini bagian dari sarana kontrol dan pengawasan dari atasan kepada bawahan,’’ kata Mantan Kabag Hukum Pemkab Tulungagung itu.
Lilik menambahkan, sebagai kepala satuan kerja (satker) memang sudah menjadi kewajibannya untuk terus mengawasi dan mendorong peningkatan kinerja dan disiplin bawahannya. Ada banyak instrumen hukum yang bisa dipakai sebagai landasan, dua di antaranya adalah PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang diatur dalam Perpres 81/2010. ’’KPU semenjak 2014 sudah mendapatkan tunjangan kinerja. Artinya menurut penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, di KPU sudah berjalan sesuai track yang diharapkan. Dan kami ingin memastikan penilaian itu tidak berubah sehingga kami harus terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,’’ katanya.
Kepada seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung Lilik berpesan agar mereka terus meningkatkan kinerja dan kebersamaan. Seluruh PNS harus tahu apa yang dilakukan karena uraian tugasnya sudah diatur dengan jelas dalam PKPU No. 4/2010. ’’Seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung harus memiliki tanggungjawab terhadap pekerjaan yang sudah diprogram dalam SKP dan memiliki tanggungjawab pekerjaan tambahan yang diberikan atasan di luar SKP. Apalagi sudah ada pencanangan dari Bapak Ketua KPU Kabupaten Tulungagung tahun 2016 ini sebagai tahun persiapan pilkada,’’ tegas Lilik.
Ditambahkan Lilik bahwa mulai bulan Juni pihaknya akan menerapkan absensi kehadiran secara elektronik. Keberadaan absensi berbasis sidik jari itu untuk memastikan setiap pegawai datang dan pulang dari kantor tepat pada waktunya sesuai jam kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, juga diyakini akan memudahkan dirinya dalam melakukan pengawasan tingkat kehadiran dan kedisiplinan seluruh pegawai. ’’Kalau absensi manual banyak kelemahannya, sebab sulit memantau satu persatu apakah pegawai datang dan pulang tepat waktu. Dengan absensi elektronik ini semuanya menjadi lebih mudah. Nantinya setiap keterlambatan atau pegawai mangkir, maka konsekwensinya tunjangan kinerja akan dipotong,’’ terang Lilik. (NAM/ARM)