Moch. Amarodin. Anggota KPU Kab. Tulungagung Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengikuti Knowledge Sharing secara daring.(8/9/2021)
Salah satu materi pada Knowledge Sharing dengan tema “sosialisasi, publikasi dan koordinasi pembentukan badan adhoc Pemilu dan Pemilihan tahun 2024”. (8/9/2021)

Tulungagung (kputulungagung.go.id) Dalam rangka mempersiapkan tahapan pembentukan badan adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan program Knowledge Sharing bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur secara daring.

Kegiatan perdana Knowledge Sharing di awali tema “sosialisasi, publikasi dan koordinasi pembentukan badan adhoc Pemilu dan Pemilihan tahun 2024”. Sebagai Narasumber Radfan Faisal, S.Pd. Anggota KPU Kota Probolinggo divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nurani Soyomukti Anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi Sosdiklih Parmas dan Moderator oleh Subkoordinator Hukum KPU Kota Probolinggo, Qori Mughni Kumara.

Rochani selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM menyampaikan bahwa kegiatan Knowledge Sharing bertujuan untuk me-refresh kembali pengetahuan dan pengalaman anggota KPU untuk kesiapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti.

“Kami berharap untuk fokus mengikuti kegiatan ini dengan menyimak, mencatat hal hal yang sifatnya penting dan pemateri/ pembahas bisa mengupas tema yang dibawakan secara kontinu dan konsisten berbagi tugas” tegas Rochani.  “Pembentukan badan adhoc tidak hanya memilih calon yang pandai, cerdas dan berpengalaman, akan tetapi juga harus menguasai kemampuan cakap teknologi karena Pemilu 2024 nanti berbasis digitalisasi”, tambah Rochani.Raflan Faisal sebagai pemateri menyampaikan perlu adanya sosialisasi, publikasi dan koordinasi yang intens dalam proses rekrutmen badan adhoc, mengacu pada Pemilihan tahun 2020 kemarin dan saat ini masih dalam masa pandemic. ”Lebih lanjut KPU harus intens melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses rekrutmen badan adhoc, contohnya Dinas Pendidikan untuk validasi ijazah salah satu persyaratan dan Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi tes covid-19 dan memfasilitasi jaminan kesehatan” ungkap Raflan. (amr)