“Selamat dan Sukses” Ulang Tahun Bawaslu ke-13

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung mengucapkan “Selamat dan Sukses” Ulang Tahun Bawaslu ke-13. 13 Tahun mengawasi untuk demokrasi!

Berawal dari krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu yang berlanjut hingga Pemilu 1977. Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas Ppemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU. Barulah pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

Bawaslu, 13 Tahun mengawasi untuk demokrasi

Bawaslu, 13 Tahun Mengawasi Untuk Demokrasi

Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, Panwaslak (Pengawas Pelaksanaan) juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(Sumber: Bawaslu)