Arbayanto saat memaparkan materinya dalam rapim KPU Jatim di Sidoarjo (7/6)

Arbayanto saat memaparkan materinya dalam rapim KPU Jatim di Sidoarjo (7/6)

Arbayanto saat memaparkan materinya dalam rapim KPU Jatim di Sidoarjo (7/6)
Arbayanto saat memaparkan materinya dalam rapim KPU Jatim di Sidoarjo (7/6)
Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

SIDOARJO (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim M. Arbayanto mengingatkan KPU Kabupaten/Kota terhadap berbagai kemungkinan perubahan aturan teknis dasar hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018. Arba (sapaan M. Arbayanto) menyampaikan hal itu dalam paparannya dihadapan peserta Rapim KPU Provinsi dan Kab/kota se-Jawa Timur di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Selasa-Rabu (6-7 Juni 2017).

Menurut Arba, beberapa Peraturan KPU (PKPU) banyak mengalami perubahan diantaranya PKPU pencalonan. Hal itu karena banyak problem yang dihadapai KPU kab/kota pada pilkada 2015 dan 2017 lalu, yang perlu disempurnakan.  Ketika problem-problem itu sudah disempurnakan. “Ketika PKPU sudah klir, saya berharap pada pilkada 2018 mendatang pelaksanaan smakin sempurna. Tinggal butuh ketegasan teman-teman KPU kab/kota untuk menegakkan aturan sehingga tidak terjadi kekacauan”, ujar Arba.

Tambah Arba, point-point yang banyak mengalami perubahan dan menjadi isu krusial diantaranya adalah terkait dengan:

  1. Definisi tentang pengurus partai pusat. Hal ini menjadi sangat penting karena pada pilkada lalu, partai politik tingkat pusat masih menterjemahkan hal yang berbeda. Pada pilkada 2018 mendatang sudah jelas bahwa yang dimaksud pimpinan partai politik adalah ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, maka yang bertanda tangan rekomendasi pasangan calon (paslon) adalah Ketua Umum dan Sekjen.
  2. Definisi DPT pemilu terakhir. Yang dimaksud DPT pemilu terakhir adalah DPT pemilu atau pilkada terakhir yang dilaksanakan daerah setempat.
  3. Usia minimal menjadi paslon. Perdebatan yang sering muncul adalah usia dihitung sejak kapan, saat penetapan atau saat dilantik. Terkait dengan itu maka PKPU terbaru menetapkan terhitung pada saat pendaftaran.
  4. Batas waktu penyerahan pemberhentian dari anggota DPR/DPRD, PNS, TNI dan POLRI adalah 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.
  5. Pergantian paslon bisa dilakukan jika tidak lulus tes kesehatan, jatuhnya sangsi pidana setelah penetapan, meninggal dunia dan berhalangan tetap.

Selain menyampaikan perkembangan aturan teknis pencalonan, Arba juga menyanpaikan perkembangan isu  stategis pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) yang saat ini masih dibahas di KPU RI. Diantaranya adalah terkait akurasi DPT, ketersedian logistik, money politik, kualitas dan netralitas penyelenggara, serta keterlibatan aparat setruktural. Dia meminta seluruh KPU Kab/Kota mengikuti dan mengkaji  segala bentuk perubahan-perubahan yang tengah digodok oleh KPU RI, sehingga pilkada 2018 bisa terselengara dengan baik dan sukses. (YES/ARM)