Tulungagung(kpu-tulungagungkab.go.id).DPRD Tulungagung melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah janji anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), pengumuman propemperda tahun 2020 persetujuan bersama ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020, penetapan 10 raperda, serta penetapan tatib DPRD Tulungagung secara bersamaan di ruang graha wicaksana kantor DPRD Tulungagung, sabtu (23/11/2019).
Rapat paripurna khusus pengambilan sumpah janji anggota DPRD PAW di hadiri bupati Tulungagung, FORKOPIMDA, camat, kepala dinas dan Komisoner KPU Tulungagung.
Anggota dewan baru hasil PAW yang diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, adalah Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ia menggantikan H. Makin yang belum lama meninggal dunia.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur saat membacakan surat keputusan (SK) Gubernur Jatim menyatakan Riska dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung dengan SK Gubernur Jawa Timur bernomor 171.407 / 1515 / 011.2 / 2019 tentang peresmian pengangkatan PAW. Sedangkan SK Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian H Makin sebagai anggota DPRD Tulungagung bernomor 171.407 / 1514 / 011.2 / 2019.
Acara rapat paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda pelantikan anggota dewan hasil PAW sebenarnya sudah terjadwal pada Kamis (14/11), akan tetapi karena ada surat dari Kemendagri terkait Rakornas Kepala Daerah beserta FORKOPIMDA yang dilaksanakan tanggal 13-14 November 2019, akhirnya di undur pada tanggal (23/11).(amr)