TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakukan koordinasi dengan tim kampanye Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Koordiansi berlangsung di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Senin (5/2/2018).
Hadir dalam rapat koordinasi ini perwakilan dua tim kampanye pasangan bakal calon. Yakni perwakilan tim kampanye Pasangan Syahri Mulyo – Maryoto Birowo (Sahto) dan tim kampanye Pasangan Margiono – Eko Prisdianto.
Anggota KPU Tulungagung, M. Fatah Masrun, M.Si., mengungkapkan koordinasi dengan tim kampanye pasangan bakal calon dimaksudkan untuk menghasilkan kesepakatan terkait pelaksanaan kampanye. Utamanya, soal alat peraga kampanye (APK) yang berupa baliho/billboard/videotron, umbul-umbul dan spanduk.
“Maksud dari koordinasi hari ini, Senin (5/2/2018), adalah untuk menghasilkan kesepakatan terkait tentang alat peraga kampanye,” ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut Fatah juga menjelaskan secara detail terkait APK itu. Termasuk pula tentang bahan kampanye (BK) yang meliputi selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamflet dan poster.
“Semua jenis APK dan BK sudah ditetapkan aturannya oleh KPU sekaligus di fasilitasi oleh negara, selain pencetakannya bisa ditambahkan oleh pasangan calon,” papar Fatah.
Sedang anggota KPU Tulungagung, Agus Safei, SH., dalam rapat koordinasi itu menjelaskan tentang pengelolaan dana kampanye. “Adanya kebijakan KPU dalam pelaporan dana kampanye diharapkan mampu untuk meningkatkan pelayanan agar lebih transparan dan akuntabel”, terangnya.
Seperti diketahui kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.