Nanang Eko P Selaku Pejabat Penjual Barang Lelang, saat menghadiri proses lelang sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umu Kabupaten Tulungagung.(1/2/2021)

Nanang Eko P Selaku Pejabat Penjual Barang Lelang, saat menghadiri proses lelang sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umu Kabupaten Tulungagung.(1/2/2021)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.i)- Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL Malang) (1/02/2021) setelah melawati batas akhir waktu penawaran lelang yaitu pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesi Barat ( WIB) KPKNL Malang tetapkan hasil pelaksanaan lelang BMN Pasca Pemilu dan Pemilihan berupa sepaket Surat Suara dan Peralatan Pemungutan pada  Pemilihan pada Komisi Pemilian Umum Kabupaten Tulungagung, atas nama Mat Yasin dari Kabupaten Gresik Jawa Timur. Selanjunya sampai dengan 5 (lima) hari kerja kedepan bagi pemenang lelang harus segera melakukan pelunasan lelang sebesar nilai penawaran. Hadir dalam acara penetapan lelang tersebut Nanang Eko P Selaku Pejabat Penjual Barang Lelang dan Didik Yuliana sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umu Kabupaten Tulungagung.

Perlu diketahui bahwa selama 7 (tujuh) hari setelah pengumuman sebanyak 4 (empat) orang peserta lelang yaitu, Mat Yasin, Irsan Nursandi, Supriyanto, dan Wilson Hendrikus Yanaprasetya. Dari penawaran tertinggi diperoleh pemenang lelang atas  nama Mat Yasin berasal dari Kabupaten Gresik , dengan nilai penawaran tertinggi sebesar 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Sekretaris KPU Tulungagung, Hendri Afriyanto menjelaskan bahwa pada hari kamis (11/02/2021) menugaskan kasubag Keuangan Umum dan Logistik  dan staf untuk menghadiri penetapan lelang pada KPKNL Malang, “ Alhamdullilah, akhirnya  ada juga yang berminat mengikuti lelang dan berhasil mendapatkan pemenang lelang , saya ucapapkan terima kasih kepada KPKNL Malang yang sudah banyak membantu kami dalam proses lelang ini, dan kami akan segera melaporkan hasil ini ke pleno KPU Tulungagung Senin depan untuk mendapatkan proses  tindak lanjut, ucap hendri (iva).