Kepala KPP Pratama Kabupaten Blitar Dwi Haryadi saat menyampaikan paparan.

Kepala KPP Pratama Kabupaten Blitar Dwi Haryadi saat menyampaikan paparan.

Tulungagung,(kpu-tulungagungkab.go.id).Selasa (8/10/2019) bertempat di Kantor KPP Pratama Kabupaten Blitar diadakan kegiatan “Sosialiasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019” tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2019, dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Bendahara Pengeluaran ( BP) pada seluruh unit satker lingkup KPPN Blitar sebanyak 35 satker, turut hadir dari KPU Tulungagung David Harntanto (PPK) dan Arie Kusumaningtyas (BP).

Kegiatan Sosiasliasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2019 di hadiri dan sekaligus di buka oleh kepala KPPN Blitar Herbudi Adrianto serta turut mengundang Kepala KPP Pratama Kabupaten Blitar Dwi Haryadi.

Sesuai dengan jadwal, kegiatan ini di laksanakan selama dua hari, pada hari pertama mengundang unit satker lingkup KKPN Blitar pada satker Tulungagung sebanyak 35 satker, sedangkan pada hari kedua dihadiri oleh satker  Blitar sebanyak  55 satker.

Menurut Arie Kusumaningtyas, selaku bendahara KPU Tulungagung menjelaskan bahwa selain pelaksanaan sosialisai tentang perdirjen Nomor PER-13/PB/2019, kali ini juga mendapatkan materi tentang implentasi Kartu Kredit Pemerintah( KKP) dan memperkenalkan  Aplikasi SAKTI kepada seluruh satker pada unit kerja Kantor KPPN Blitar, kedepan aplikasi SAKTI ini wajib dipergunakan, selain itu juga ada penjelasan dari pemateri terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), terang Arie. (ifa)