Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tulungagung untuk kembali bersatu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung 2013. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Tulungagung kembali bersatu padu menyambut masa depan. Sudah saatnya kita melupakan Pemilukada dan kembali dalam kehidupan sehari-hari demi pembangunan Kabupaten Tulungagung tercinta,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, Kamis (7/3).
Dia menilai proses Pemilukada Tulungagung 2013 begitu panjang dan melelahkan. Masyarakat pun sudah menerima hasil-hasilnya. “Apalagi MK sudah pula mengukuhkannya,” tuturnya.
Majelis Hakim MK, Rabu (6/3) sore telah memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Pemohon gugatan ke MK tersebut adalah Pasangan Cabup/Cawabup Nomer Urut 4, Ir Bambang Adyaksa Utomo-Anna Luthfie SAg MSi (Bangsa). Sedang termohon dalam gugatan yakni KPU Tulungagung dan pihak terkait adalah Pasangan Cabup/Cawabup Nomer Urut 1 (terpilih), Syahri Mulyo SE-Drs Maryoto Birowo MM (Sahto).
Putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung 2013 yang terigister bernomor 13/PHPU.D-XI/2013 diucapkan oleh tujuh Hakim Konstitusi. Mereka adalah Muhammad Alim selaku ketua merangkap anggota, M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Harjono, Anwar Usman, Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota.
Seperti diberitakan, ada beberapa materi gugatan yang dimohon oleh Pasangan Bangsa ke MK. Di antaranya, dugaan adanya money politic dalam Pemilukada Tulungagung 2013, dugaan kampanye hitam dan mobilisasi dukungan birokrasi pada pasangan calon terpilih.
Dalam menghadapi gugatan Pasangan Bangsa ini KPU Tulungagung menggunakan kuasa hukum, diantaranya adalah Robikin Emhas SH, MH., yang mendampingi kuasa hukum KPU Tulungagung lainnya, Pujihandi SH dan pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.