TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akhirnya membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Tulungagung 2018 maksimal sebesar Rp 28,5 miliar.
“Kami sudah koordinasikan dengan masing-masing tim kampanye, semua sudah menyepakatainya,” kata Ketua KPU Suprihno, M.Pd., pada Kamis (15/2/2018) siang.
Dijelaskan, penentuan dana kampanye maksimal sebesar Rp 28,5 miliar tersebut sudah melalui perhitungan yang matang. Menurutnya nominal tersebut sudah mencakup seluruh kegiatan meliputi kampanye, akomodasi, bahan kampanye, dan baju.
“Jadwal dan teknis kampanye juga sudah ditentukan,” terangnya.
Suprihno melanjutkan, dalam kampanye nanti ada pertemuan tertutup dan tatap muka serta sekali rapat umum. Untuk jumlah peserta kampanye pada rapat umum dibatasi maksimal 20 ribu massa.
“Analoginya, saat kampanye masing-masing peserta akan mendapat bahan kampanye seperti makan, pin, sticker, baju yang dibatasi tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu,” ujarnya.
Selain itu, pada pertemuan tertutup dan tatap muka jumlah peserta juga dibatasi maksimal 1000 orang.
“Jadi setelah dikalkulasi jumlahnya tidak lebih dari Rp 28,5 miliar” jelasnya.
Hingga kini lanjut Suprihno, masing-masing tim kampanye juga sudah menyerahkan rekening awal, dan laporan awal dana kampanye. Namun untuk jumlahnya masih belum.
“Nanti kalau sudah fix pasti akan kita rilis,” imbuhnya.
Suprihno menambahkan, kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, dan instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada Deklarasi kampanye damai Minggu (18/2/2018).
“Teknis penentuan lokasi nanti pihak kepolisian yang menentukan, yang jelas tidak mungkin dilakukan bersamaan atau berdekatan, selain itu tiga hari sebelum kampanye surat ijin atau pemberitahuan harus segera dilayangkan,” pungkasnya.