Suasana bimtek penyelesaian sengketa hukum pada pilbup dan wabup Tulungagung di Dome Cafe N Resto (21/6)

Suasana bimtek penyelesaian sengketa hukum pada pilbup dan wabup Tulungagung di Dome Cafe N Resto (21/6)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Untuk mengantisipasi sengketa hukum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung kembali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada Kamis (21/6/2018) pagi di Dome Cafe N Resto.

Bimtek kali ini khusus membahas penyelesaian sengketa hukum pada pemilihan bupati (pilbup) dan wakil bupati.

Adapun sebagai pemateri diisi oleh komisioner KPU divisi hukum Agus Safei, SH., dan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung Puji Astuti.

Sedangkan peserta bimtek yakni seluruh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan koordinator Divisi Hukum se Tulungagung.

Komisioner KPU yang juga sebagai koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH., mengatakan, setiap daerah yang melaksanakan pilkada tidak menutup kemungkinan akan terjadi perselisihan. Baik hasil pilkada, tahapan pilkada, proses penghitungan, proses rekapitulasi dan sebagainya.

Untuk mengantisipasi agar permasalahan tidak berujung konflik yang berkrpanjangan maka KPU selaku penyelenggara pilkada harus siap dalam menghadapi berbagai sengketa tersebut.

“Harapannya tidak terjadi sengketa, namun kita juga perlu mengantisipasinya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut lanjut Agus sapaan akrab Agus Safei, SH., pihaknya mengingatkan kepada PPK agar dalam melaksanakan setiap tahapan pilkada tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Selain itu PPK wajib mengarsipkan dan mendokumentasikan setiap kegiatan baik dokumen tertulis maupun foto.

“Jadi semua kegiatan harus diarsipkan dan di buatkan BAP,” ujarnya.

Agus menambahkan, jika penyelenggara telah bekerja berdasarkan aturan otomatis jika ada gugatan maka KPU sudah siap.