tengah bersiap ; petugas penerimaan berkas pendaftaran parpol dalam pemilu 2019 di kantor KPU tulungagung (22/11)

tengah bersiap ; petugas penerimaan berkas pendaftaran parpol dalam pemilu 2019 di kantor KPU tulungagung (22/11)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Pembukaan pendaftaran itu dilakukan pasca Bawaslu mengkabulkan gugatan 9  parpol yang dinyatakan kurang memenuhi syarat oleh KPU.

“Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 hingga 22 November 2017,” tegas Kasubbag Hukum KPU Tulungagung Riska Widya Winarni, S.IAN.

Menurutnya 9 parpol tersebut adalah PKPI, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Dijelaskan khusus pendaftaran ulang 9 partai politik. KPU Kabupaten hanya menerima berkas saja. Berkas akan dikirim ke KPU Provinsi dan pusat.

Selain membuka pendaftaran ulang bagi 9 parpol, lanjut Riska KPU juga menerima perbaikan berkas syarat perdaftaran semua parpol peserta pemilu yang dinyatakan kurang setelah diverifikasi. Perbaikan tersebut mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017.  Dari 15 parpol yang sudah menyerahkan berkas. Sebanyak 3 parpol harus memenuhi kekurangan berkas pendaftaran, yaitu  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Kami berharap parpol peserta pemilu melihat system informasi politik (sipol) KPU. Semua data parpol bisa diakses secara online,” tegas Riska.