TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung membuka penerimaan berkas perbaikan administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Penerimaan bekas tersebut dibuka selama dua minggu terhitung mulai Sabtu (18/11/2017) hingga Jum’at (1/12/2017).
“Dibukanya penerimaan berkas ini untuk memperbaiki kekurangan berkas parpol pada pendaftaran sebelumnya,” kata salah satu komisioner KPU yang juga sebagai Divisi Hukum Agus Safei, SH.
Dijelaskan, dari 15 partai politik yang telah mendaftarkan dan menyerahkan berkas ke KPU hanya ada dua parpol yang harus melakukan perbaikan. Kedua parpol tersebut yakni partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Perbaikan dua parpol tidak banyak,”katanya
Agus Safei melanjutkan, untuk PKB sudah memasukkan data perbaikan beberapa hari yang lalu dengan menyerahkan data pendukung seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), E-KTP, dan form F2 parpol.
“Untuk partai Garuda belum, kan waktunya masih lama,” ujarnya.
Masih menurut Agus Safei, adapun hasil perbaikan tersebut akan diserahkan ke KPU Pusat, KPU Provinsi, serta panwaslu. Setelah itu bagi parpol baru akan dilakukan verifikasi factual. Sedangkan parpol lama tidak perlu verifikasi vaktual.