TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakukan pencoretan terhadap 10.751 data pemilih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Tulungagung pada pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang.
Pencoretan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPU RI untuk meminimalkan potensi pemilih ganda. Pasalnya, ribuan data pemilih tersebut telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar negeri.
“Awalnya ada 12.728 pemilih TKI, setelah dicermati ternyata 10.751 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Komisioner KPU Tulungagung Mohammad Khoirul Anam.
Anam yang juga sebagai Koordinator Devisi, Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan, pencoretan DPT yang TMS merupakan rekomendasi langsung dari KPU RI. Ketika itu, data awal yang diberikan sebanyak 12.728 pemilih TKI.
“Data tersebut terdiri dari 5.894 pemilih pria dan 6.834 pemilih perempuan,” imbuhnya.
Anam melanjutkan, setelah dilakukan pencermatan, ternyata dari 12.728 ada 10.751 pemilih yang masih aktif bekerja sebagai TKI. Bahkan mereka juga sudah tercatat dalam DPT TPS di luar negeri.
“Atas dasar inilah kami melakukan pencoretan dari DPT Tulungagung. Jadi mereka tetap memiliki hak pilih,” jelasnya.
Anam menambahakan, dengan adanya pencoretan ini maka jumlah DPT di kabupaten Tulungagung menjadi 852.570 pemilih. Menurutnya, jumlah tersebut masih bisa berubah hingga mendekati pencoblosan.
“Hingga pencoblosan kan nanti pasti ada warga yang meninggal, nah itu salah satu hal yang akan kita cermati bersama kawan-kawan Bawaslu,” tukasnya.