Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat menandatangani petisi menolak kampanye hitam dan politik uang di Hall Crown Victoria Hotel (7/2)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat menandatangani petisi menolak kampanye hitam dan politik uang di Hall Crown Victoria Hotel (7/2)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Kapolres, Kodim 0807, Ketua Panwaslu, Kajari, dan Sekretaris Daerah menandatangani nota kesepahaman (MoU)  terkait sentra Penegakan Hukum Terpadu (sentra Gakkumdu) pada Rabu (7/2/2018) di Hall Crown Victoria Hotel. Penandatanganan tersebut merupakan wujud komitmen penyelenggara Pilkada dan aparat penegak hukum dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada.

Selain itu, dalam acara tersebut juga dikukuhkan Satgas Money Politics dan Satgas Black Champaign yang bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pilkada.

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan, isu-isu terkait kampanye hitam dan politik uang memang masih melekat saat pelaksanaan pilkada. Untuk itu, pihaknya sengaja membentuk satgas black campaign yang terdiri dari 10 anggota inti (di back up oleh Satreskrim beserta Unitreskrim) untuk memantau segala bentuk kampanye hitam dalam pelaksanaan pilkada.

“Saat ini satu perwira dan dua bintara kami kirim ke Bareskrim Polri untuk mengikuti pelatihan khusus,” tegasnya.

Tofik melanjutkan, satgas tersebut bertugas untuk memantau langsung setiap aktivitas baik di masyarakat maupun di media sosial. Selain memperhatikan dinamika di lapangan, pemantauan di media sosial juga akan diamati. Apabila ada temuan pihaknya tidak segan akan melakukan penindakan.

“Kalau ranahnya pidana maka kita yang menindaknya, apabila ranahnya administratif atau etika akan kita serahkan ke Panwaslu, Sekretaris Daerah atau KPU,” ujarnya.

Demikian halnya dengan satgas money politic. Menurutnya, apabila ada laporan baik dari masyarakat, panwas, instansi, atau LSM terkait temuan politik uang maka pihaknya akan menindaknya keproses penyelidikan dan penyidikan.

Masih menurut Tofik, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengajak instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri (Kejari), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kodim 0807, serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menandatangani MoU sentra Penegakan Hukum Terpadu (sentra Gakkumdu). Menurutnya, dengan ditandatanganinya MoU ini dengan serta merta penegakan pelanggaran pilkada akan ditangani secara bersama-sama.

“Kita sudah menyamakan persepsi, jika ada temuan pelanggaran maka akan segera ditindak dengan cepat,” tegasnya.

Sementara itu ketua KPU Suprihno, M.Pd., sangat mendukung penandatangan MOU sentra gakkumdu. Karena sentra gakkumdu akan memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran pemilu.

“Untuk penegakkan keadilan pemilu, kami berharap sentra gakkumdu mampu berbuat adil dalam penegakkan hukum pemil,” ungkapnya.

Suprihno melanjutkan, KPU sangat mendukung adanya satgas dalam rangka peningkatan kuwalitas pemilu. Dengan adanya kedua satgas tersebut maka merekan yang akan melakukan pelanggaran pemilu akan berfikir dua Kali.

“Kami berharap dengan adanya dua satgas tersebut kuwalitas pemilu menjadi naik,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan tim media KPU, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Komandan Kodim 0807 Letkol Czi Agung Isa Rahman yang diwakili Kasdim, Plt Kajari Alexander Simora, Sekretaris Derah Indra Fauzi, Ketua Panwaslu Endro Sunarko, dan Ketua KPU Suprihno.

Selain itu, kegiatan tersebut disaksikan oleh seluruh Kapolsek, Camat, Panwascam, instansi terkait, pegiat media sosial, dan awak media. Diakhir kegiatan, semua peserta ikut menandatangani petisi menolak kampanye hitam dan politik uang.