Ketua KPU Tulungagung Suprihno memimpin rapat koordinasi fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019, digelar di ruang Media Center KPU Tulungagung (9/10)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno memimpin rapat koordinasi fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019, digelar di ruang Media Center KPU Tulungagung (9/10)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Rapat koordinasi (Rakor) fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2019, digelar di ruang Media Center KPU Tulungagung. Yakni  Selasa (9/10/2019).

Peserta rapat, terdiri atas pimpinan partai politik (parpol), tim kampanye pemilihan presiden (pilpres), dan tim kampanye DPD. Selain itu, hadir para komisioner KPU Tulungagung. Di antaranya Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., Koordinator Divisi Umum dan Logistik Victor Febrihandoko,  S.Sos., Koordinator Divisi Teknis Mustofa, Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH.

Hadir juga dari Bawaslu Tulungagung. Yakni Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun, SH. MH., Anggota Bawaslu Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., dan Anggota Bawaslu Endro Sunarko, S.Pd.

Dikatakan Suprihno, desain APK yang dibuat partai politik, harus memenuhi ketentuan Keputusan KPU. Yakni desain baliho dan spanduk dapat memuat beberapa hal. Di antaranya, pertama adalah nama, logo dan nomor urut partai politik. Kedua,  visi, misi dan program partai. Ketiga, foto pengurus dan tokoh partai, serta citra diri partai politik. “Tidak diperbolehkan, desain itu dibuat untuk para calon anggota DPRD.  Karena ternyata, desain yang disetor ke KPU,  rata-rata memuat calon Anggota DPRD di masing-masing dapil,” jelas Suprihno.

Hal itu juga mendapat respon positif dari Bawaslu Tulungagung. Ketua Bawaslu  Tulungagung Fayakun, SH. MH.,  menyetujui apa yang disampaikan KPU Tulungagung. Yakni, APK yang difasilitasi KPU, harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Pimpinan partai politik dan tim LO juga menyetujui. Yakni untuk menyesuaikan desain APK sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU, dan juknis fasilitasi APK dalam kampaye. Sebab, untuk para calon legislatif (Caleg) sudah diberi kesempatan dalam penambahan APK. Itu sudah  diadakan oleh partai politik masing-masing.