Suasana uji publik usulan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019 di Krisna Hall Narita Hotel pada Jum'at (9/2)

Suasana uji publik usulan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019 di Krisna Hall Narita Hotel pada Jum’at (9/2)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melaksanakan uji publik usulan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019 di Krisna Hall Narita Hotel pada Jum’at (9/2/2018) pukul 20.30 WIB.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dipimpin oleh anggota KPU Mohammad Fatah Masrun, M.Si., Agus Safei, SH., dan Victor Febrihandoko, S.Sos.
Selain itu, uji publik tersebut juga diikuti oleh seluruh perwakilan dari pengurus partai politik (parpol), Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kemahasiswaan, dan Instansi terkait seperti Panwaslu, Dispendukcapil, Bakesbangpol, serta Bagian Pemerintahan.
Koordinator Divisi Teknis Mohammad Fatah Masrun, M.Si., mengatakan, uji publik ini merupakan kelanjutan dari dua pertemuan sebelumnya yang memang khusus membahas usulan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019.
Menurutnya, sesuai amanat PKPU no 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu maka KPU selaku penyelenggara pemilu menyampaikan beberapa simulasi atau skema dapil dan alokasi kursi.
“Ada tiga skema yang kami sodorkan,” katanya.
Fatah melanjutkan, skema yang pertama yakni tetap menerapkan lima dapil atau tetap seperti pada pemilu 2009 dan 2014. Skema kedua menerapkan enam dapil, dan ketiga menerapkan tujuh dapil.
“Ketiga skema tersebut sudah memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil,” ujarnya.
Masih memurut Fatah, dari ketiga skema tersebut yang paling mendekati pemenuhan tujuh prinsip yakni skema 1 dan skema 2. Namun demikian, pihaknya tetap akan meninjau dan menganalisis secara teori maupun praktik.
“Mana yang lebih memenuhi syarat, rasional dan bisa dipertanggung jawabkan maka pasti akan kami rekomendasikan,” terangnya.
Fatah menambahkan, setelah uji publik ini, pihaknya akan menyusun secara resmi usulan kepada KPU RI dalam bentuk naskah akademik beserta simulasi untuk penetapan.
“Keputusannya tetap pada KPU RI,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan tim media KPU, hampir semua peserta uji publik mengutarakan argumen terkait skema dapil yang disodorkan oleh KPU. Seperti halnya perwakilan dari PKS yang memilih skema satu dengan alasan jika diterapkan pada 2019 maka akan memguras lebih banyak energi karena pada 2018 di Kota Marmer juga melaksanakan pilkada.
Berbeda halnya dengan perwakilan dari PDIP yang menginginkan adanya perubahan. Karena, skema satu dianggap kurang representatif karena ada kecamatan yang tidak mendapatkan kursi.
Lain lagi masukan dari akademisi, yang menyarankan KPU agar tetap berpegang pada landasan yuridis dalam merekomendasikan usulan penentuan dapil.