PPK Kecamatan Tulungagung mengadakan Bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung 2018 digelar di kantor Kelurahan Kutoanyar pada Rabu (20/12)

PPK Kecamatan Tulungagung mengadakan Bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung 2018 digelar di kantor Kelurahan Kutoanyar pada Rabu (20/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung 2018 digelar di kantor Kelurahan Kutoanyar pada Rabu (20/12/2017). Bimtek dimulai sekitar pukul 15.00, dihadiri panwascam, serta seluruh PPS se-kecamatan kota Tulungagung. Acara tersebut dibuka Ketua PPK Kecamatan Kota M. Choirul Anam Prayoga.

Dalam bimtek tersebut juga hadir dari KPU Tulungagung. yakni Komisioner KPU Tulungagung Koordinator Divisi Keuangan Umum dan Logistik Victor Febri Handoko, S.Sos., dan Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH.

Dalam sambutannya Victor mengingatkan seluruh PPS untuk bekerja optimal dan maksimal. Sebab, mereka adalah garda terdepan sebelum PPDP terbentuk dalam proses demokrasi lima tahunan ini. Banyak tugas PPS saat ini yang memerlukan ketelitian. Di antaranya verifikasi faktual dari berkas dukungan calon perseorangan, dan juga pemutakhiran daftar pemilih setelah pembentukan PPDP.

Khusus untuk pemutakhiran daftar pemilih, semua anggota PPS harus extra hati-hati. Jangan sampai ada anggapan dalam pemutakhiran menghilangkan hak konstitusional dari pemilih. Jika menemui pemilih namun belum ber e-KTP, maka PPS wajib mendaftar pemilih yang bersangkutan, dan mencantumkan keterangan belum ber e-ktp di kolom yang sudah ditentukan. Selanjutnya akan direkap dan diserahkan ke KPU untuk dimintakan perekaman ke Disdukcapil. Sebab e-KTP menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam pemutakhiran daftar pemilih.

Ketua PPK Kecamatan Kota, M. Choirul Anam Prayoga mengatakan, tahapan demi tahapan harus dilalui para penyelenggara. Mulai dari PPS hingga PPK. Sebab, PPS merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pilkada. “Sebagai penyelengara Pemilu kita punya tugas yg cukup berat,  karena harus memastikan seluruh warga di negara terdafatar dalam DPT,” ujarnya.

Pria ramah itu melanjutkan, jika terdapat penduduk yang tidak terdaftar, dan tidak dapat mengunakan hak pilih, maka penyelengara pemilu dianggap melanggar konstitusi karena tidak dapat menjamin hak warga negara. “Maka saya minta teman-teman PPS semuanya, kita pelajari bersama PKPU. Kalau ada yang salah saling meluruskan,” jelasnya.