TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menghimbau kepada masyarakat Tulungagung yang namanya masuk dalam pemilih potensial non E-KTP tetapi tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk segera melalukan perekaman ke kantor tersebut. Pasalnya, jika sampai tanggal 2 April nama-nama pemilih potensial non E-KTP tersebut tetap belum tercatat, otomatis nama-nama teesebut tidak masuk dalan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Perekaman dilakukan hingga 2 April mendatang,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., kepada tim media KPU pada Jumat (16/3/2018).
Dijelaskan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ditemukan sebanyak 21.741 pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP. Selanjutnya hasil temuan tersebut diserahkan ke Dispendukcapil untuk dicroscek apakah nama-nama tersebut sudah tercatat di data base Dispendukcapil.
“Kalau nama-nama tersebut sudah tercatat di data base Dispendukcapil berarti tidak ada masalah dan bisa menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Namun jika nama-nama tersebut belum tercatat di Dispendukcapil lanjut Suprihno, otomatis nama-nama tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun demikian, hal tersebut masih bisa dicari solusinya yakni dengan melakukan perekaman ke Dispendilukcapil sebelum tanggal 2 April.
“Mulai tanggal 24 Maret nanti sudah bisa dicek, nama-nama nya sudah tercatat apa belum,” ujarnya.
Suprihno menambahkan, untuk itu pihaknya meminta peran Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemerintahan Desa, Kecamatan dan instansi terkait untuk membantu mensosialisasikan hal ini. Jangan sampai hanya karena namanya tidak tercatat di Dispendukcapil sehingga menghalangi hak pilih seseorang.
“Perekaman sangat penting dilakukan bukan hanya untuk pilkada, tetapi juga untuk hal lain yang menyangkut kependudukan,” pungkasnya.