Suasana rakor penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 pasca putusan MK di Swiss-Belinn Hotel Sidoarjo (10/11)

Suasana rakor penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 pasca putusan MK di Swiss-Belinn Hotel Sidoarjo (10/11)

SIDOARJAO (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengikui rapat koordinasi (rakor) di Swiss-Belinn Hotel Sidoarjo pada Jum’at dan Sabtu (9-10/11/2018).
Rakor yang diprakarsai KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut membahas terkait penambahan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan mahkamah konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018.
Selain itu juga untuk menyamakan persepsi atas surat KPU RI nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 perihal surat edaran tentang penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019.
Rakor selama dua hari tersebut diikuti komisioner KPU kabupaten/kota Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM se jatim beserta staf. Sedangkan dari KPU Provinsi Jatim dihadiri Rochani dan Gogot Cahyo Baskoro.
“Rakor kali ini khusus membahas penambahan anggota PPK,” kata komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro.
Gogot melanjutkan, adapun batas akhir penambahan dua anggota PPK di setiap kecamatan diharapkan selesai maksimal pada 20 November mendatang. Namun demikian, untuk penetapan akan dilaksanakan pada 2 Januari 2019.
“Jadi nantinya mereka mulai aktif bekerja pada Januari 2019,” terangnya.
Sementara itu Mustofa, SE., MM., komisioner KPU Tulungagung yang menghadiri rakor tersebut mengaku siap untuk segera menambah anggota PPK. Adapun mekanismenya, dua calon anggota PPK tersebut diambilkan dari daftar pergantian antar waktu (PAW) PPK yang masing-masing terdiri lima orang atau diambilkan dari dua anggota PPK pilkada 2018 yang tidak lagi menjadi PPK pemilu 2019.
“Jadi disetiap kecamatan ada 7 orang, nanti mereka dievaluasi lagi memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.
Seperti halnya pilkada 2018, jobdisc kelima PPK tersebut bakal disesuaikan dengan lima divisi yang ada pada komisioner KPU yakni Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, Divis Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Divisi Hukum dan Pengawasan.