Dari kiri, Sekretaris KPU Jatim HM. Eberta Kawima, Kabag Program dan SDM KPU Jatim Suharto, anggota BPKP, dan Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam saat mengikuti rapat evaluasi (21/12)

Dari kiri, Sekretaris KPU Jatim HM. Eberta Kawima, Kabag Program dan SDM KPU Jatim Suharto, anggota BPKP, dan Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam saat mengikuti rapat evaluasi (21/12)

KABUPATEN PASUSURUAN (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengikuti rapat evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu dan Kamis (20,21/12/2017) di aula KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 01 Pogar – Bangil.

Rapat tersebut diikuti oleh semua anggota KPU,  koordinator Divisi Perencanaan dan Data dan serta Kasubbag Program dan Data seluruh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.

Sedangkan dari KPU Tulungagung dihadiri oleh Ketua KPU sekaligus koordinator Divisi Perencanaan dan Data Suprihno, M.Pd, dan Kasubbag Program dan Data Muchammad Anam Rifai, SH., MH.

Muchammad Anam Rifai, SH., MH, mengatakan, tujuan rapat ini untuk meningkatkan pengetahuan penyusunan LAKIP yang dipandu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Karena laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah atas pelaksanaan anggaran.

“Jadi nanti dalam penyusunan Lakip secara garis besarnya sudah diketahui,” katanya.

Anam sapaan akrab Muchammad Anam Rifai, SH., MH, melanjutkan, dalam penyusunan LAKIP itu sendiri terdiri dari beberapa bagian seperti, pendahuluan, perencanaan kinerja, akuntabilitas kinerja. Setiap tahun instansi pemerintah wajib menyusunnya.

“Untuk laporan kinerja 2017, kami mulai menyusunnya pada akhir tahun ini,” terangnya.

Anam menambahkan,  laporan tersebut wajib dipenuhi mengingat dalam laporan kinerja haruslah menampakkan hasil kinerja selama satu tahun anggaran.