Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung, Rabu (8/5), menuntaskan penyerahan hasil verifikasi berkas pencalonan pada 12 partai politik (parpol) setempat yang terdaftar sebagai peserta Pileg 2014. Dua parpol terakhir yang didatangi KPU Tulungagung untuk diserahkan hasil verifikasi berkas pencalonan bakal caleg-nya adalah PDI Perjuangan dan PBB.
Anggota KPU Tulungagung, Nyadin MAP, yang menyerahkan hasil verifikasi berkas pencalonan bakal caleg di dua kantor parpol tersebut mengingatkan agar kelengkapan bakal caleg yang belum memenuhi syarat agar segera dipenuhi. Utamanya kelengkapan yang sifatnya prinsip seperti ijasah dan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD jika mendaftar caleg dari parpol lain serta surat mengunduran diri sebagai PNS atau kepala desa.
“Kalau yang umurnya kurang dari 21 tahun saat mendaftar itu jelas harus diganti. Karena memang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya.
Nyadin menegaskan persoalan ijasah bakal caleg jangan dianggap remeh. Menurutnya, ijasah yang bermasalah bisa menggugurkan caleg kendati yang bersangkutan sudah tercatat masuk dalam DCT (daftar calon tetap). “Ini pesan dari Ketua KPU Tulungagung untuk semua parpol peserta Pileg 2014. Masalah ijasah harus mendapat perhatian. Jangan sampai kemudian ada gugatan akibat ijasahnya bermasalah,” tegasnya.
Sedang untuk anggota DPRD Tulungagung yang saat ini mendaftar sebagai caleg dari parpol lain, Nyadin kembali menyatakan sampai masa perbaikan berkas berakhir tanggal 22 Mei 2013 mereka harus menyerahkan surat yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai wakil rakyat sudah dalam proses. “Bukan surat akan memproses pengunduran diri. Itu keliru. Ada yang sudah tanya pada kami. KPU sudah tegas jika ingin tetap mendaftar sebagai caleg maka yang bersangkutan harus sudah menyerahkan surat yang isinya pengunduran dirinya sudah dalam proses. Ini beda dengan akan memproses pengunduran diri,” paparnya.
Sebelumnya, anggota KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi, Selasa (7/5) siang, seusai menyerahkan hasil verifikasi berkas pencalonan di Kantor DPD PKS, Kantor DPC PKB dan Kantor DPD PAN mengungkapkan KPU mencatat ada sembilan anggota DPRD Tulungagung yang kembali mencalonkan diri dari parpol lain belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. “Semuanya belum melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri. Kalau sampai tanggal 1 Agustus 2013 tidak ada lampiran surat pemberhentian dari Gubernur tentu kami akan mencoretnya dari daftar bakal caleg,” katanya.