Suasana workshop MENDESAIN PILKADA YANG AKSESIBEL yang diadakan oleh JPPR dan Komunitas AGENDA (20/7)

Suasana workshop MENDESAIN PILKADA YANG AKSESIBEL yang diadakan oleh JPPR dan Komunitas AGENDA (20/7)

Reporter : Moh. Fatah Masrun
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan JPPR dan Komunitas AGENDA (General Election Network for Disability Access) pada Kamis (21/7/2017) menggelar acara workshop dengan tema “Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Pemilih Disabilitas”. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Santika Gubeng Surabaya ini dihadiri oleh delegasi dari KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Timur.

Dalam paparannya, Tholhah dari Komunitas AGENDA menjelaskan bahwa Pemilu yang aksesibel adalah pemilu yang memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia, serta tidak ada diskriminasi, termasuk bagi kalangan yang memiliki keterbatasan khusus (disabilitas/difable). “Pada prinsipnya, dalam pemilu yang aksesibel penyandang disabilitas bisa memenuhi hak pilihnya tanpa hambatan”, ujar Tholhah.

Tholhah bersama komunitasnya juga mengonstrusikan Desain TPS Akses untuk dikembangkan oleh KPU Se-Jawa Timur dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018. Menurutnya, TPS dapat dikategorikan sebagai TPS Akses, jika terdapat beberapa indikator sebagai berikut:

  1. Tempat pemungutan suara (TPS) berada di lokasi daerah yang datar, pintu masuknya berukuran sekurang-kurangnya 90cm agar pengguna kursi roda bisa masuk, keluar dan bergerak secara leluasa di dalam TPS. Jika TPS ditempatkan di gedung yang bertangga, maka harus disediakan bidang landai.
  2. Tersedianya alat bantu di TPS untuk menjamin pemilih tunanetra bisa melakukan pemungutan suara secara rahasia. Alat bantu ini bisa berupa map yang terbuat dari bahan yang teraba atau tercetak dalam huruf braille. Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam map ini. Surat suara perlu diberi tanda agar pemilih tunanetra bisa mengetahui posisi surat suara.
  3. Lebar bilik suara sekurang-kurangnya 1 meter dan tinggi meja berukuran 90cm dengan rongga di bawahnya. Hal ini untuk memastikan pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda mendapat kenyamanan dan kemudahan dalam menentukan pilihannya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito saat berdiskusi kecil dengan beberapa komisioner KPU Kabupaten/Kota menegaskan untuk membuat semua proses pemilu aksesabel, harus ada kerangka hukum yang memastikan bahwa setiap aspek aksesibilitas dalam pemilu terpenuhi. Mantan ketua KPU Kota Surabaya ini juga menambahkan hukum tersebut mengatur pengadaan fasilitas untuk menciptkan pemilu yang aksesibel dan bentuk sangsinya jika terjadi pelanggaran. (FAT/ARM)