Suyitno Arman saat menyampaikan materi sosialisasi di kecamatan kauman (16/5)

Suyitno Arman saat menyampaikan materi sosialisasi di kecamatan kauman (16/5)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Mendekati hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak. KPU terus mensosialisasikan tahapan demi tahapan yang terus berjalan maksimal. Bahkan KPU juga menjelaskan bagaimana mencoblos calon pemimpin  yang sah sesuai aturan.

“Pemilih cukup mencoblos salah satu pasangan calon pada surat suara, ” tegas komisioner KPU Suyitno Arman ketika menjadi narasumber di kantor Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman pada Rabu (16-05-2018). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh muspika dan  masyarakat Kauman.

Selain itu mantan reporter radio menjelaskan tentang kauman PPK Kauman pengiriman logistik, prosesi pemungutan suara, hingga cara pencoblosan.

Sementara itu, Camat Kauman yang diwakili oleh Kasi Kemasyarakatan Cahyono, ST. yang memberikan arahan kepada masyarakat Kauman untuk menggunakan hak pilihnya.

“Memilih seorang pemimpin itu adalah hak rakyat. Hak itu hukumnya adalah wajib. Jadi kami ajak kepada seluruh masyarakat agar memenuhi hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 nanti.”, ajaknya.