Diskusi Bedah PKPU Tahapan Pilkada 2017 (20/4).

Diskusi Bedah PKPU Tahapan Pilkada 2017 (20/4).

Rep. : Much. Anam Rifai
Ed. : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG, kpu-tulungagungkab.go.id. __ Persiapan demi persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung untuk menyambut penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2018. Rabu (20/04) bertempat di media center KPU Tulungagung, digelar diskusi bersama dengan tema Bedah Peraturan KPU No 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota. Diskusi diikuti seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung, para kepala sub bagian dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung. Diskusi yang dipandu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Data Mohammad Fatah Masrun itu dimulai pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pukul 12.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan diskusi dilakukan untuk memberikan gambaran kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Tulungagung tentang penyelenggaraan Pilkada serentak. Dalam pengamatannya selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 lalu banyak terjadi perubahan regulasi. ’’Memang kita sudah berpengalaman dua kali menyelenggarakan Pilkada langsung. Tapi Pilkada 2018 mendatang sistemnya sudah jauh berbeda. Nantinya Pilkada kita serentak, juga berbarengan dengan Pemilihan Gubernur, regulasinya juga sudah mengalami perkembangan yang pesat. Nah perkembangan-perkembangan terbaru itulah yang wajib kita ketahui bersama,’’ kata Prihno.

Diskusi bersama bedah PKPU tahapan dimulai dengan mempelajari satu per satu pasal dalam batang tubuh PKPU. Tiap-tiap ketentuan dalam pasal dikaji secara mendalam apa maksud dari pengaturannya, termasuk ada atau tidaknya ketentuan dalam PKPU yang masih membutuhkan penerjemahan lebih lanjut atau multi tafsir. Menurut Mohammad Fatah Masrun, dari ketentuan umum saja sudah ada penggunaan istilah yang berbeda bila dibandingkan dengan pengaturan Pilkada lama.’’Sekarang nomenklaturnya pakai pemilihan tanpa kata umum. Hal ini sebagai konsekwensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan Pilkada dari rezim Pemilu,’’ jelas Fatah.

Temukan Banyak Tahapan Baru

Banyak tahapan baru yang ditemukan KPU Kabupaten Tulungagung yang dinilai memiliki perbedaan dibandingkan dengan tahapan Pilkada sebelum menggunakan sistem serentak. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi Suyitno Arman memberikan contoh pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Tahapan sinkronisasi DP4 dengan data pemilih Pemilu terakhir dilakukan oleh KPU RI. Pemutakhiran data pemilih tidak lagi hanya dilakukan secara manual tetapi memanfaatkan teknologi informasi yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).’’Belajar dari pengalaman Pilkada serentak 2015, DP4 nanti yang menyerahkan adalah Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI. Oleh KPU RI DP4 akan dilakukan sinkronisasi yang hasilnya disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota melalui Sidalih. Ini kan berbeda dengan Pilkada sebelumnya dimana DP4 diserahkan oleh Pemkab masing-masing, kemudian sinkronisasi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.’’ kata Arman.

Dia menambahkan, di bidang pencalonan ada pengaturan tahapan yang berbeda dibandingkan dengan Pilkada sebelum serentak. PKPU memberikan waktu lebih kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meneliti jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan perseorangan. Apabila jumlah minimal dan sebaran tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam PKPU pencalonan maka menurut Arman berkonsekwensi terhadap penolakan oleh KPU. ’’Cuma yang bikin rancu adalah waktu penyerahan dukungan dengan jadwal penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan berbeda yakni lebih panjang jadwal penelitiannya. Ini tentu menyulitkan. Misalnya ada yang menyerahkan dukungan pada hari terakhir jadwal penyerahan dukungan. KPU membutuhkan waktu 2 sampai tiga hari untuk menghitung. Apabila kemudian dinyatakan jumlah dukungan dan sebaran tidak memenuhi syarat, maka bagaimana bakal pasangan calon itu akan menambah jumlah dukungannya?’’ tanya Arman.

Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi Agus Safei menyoroti tentang sistem penyelesaian sengketa hukum baik sengketa di Panwas, PT TUN maupun MK. Pada Pilkada serentak, jadwal penyelesaian sengketa tata usaha negara diberikan waktu tersendiri secara spesifik. Menurut Agus hal itu berbeda dengan Pilkada sebelumnya.’’Hukum acara penyelesaian sengketan TUN lebih singkat agar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bisa diketahui sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Ini akan memudahkan kita penyelenggara Pilkada untuk bisa mengeksekusi putusan badan peradilan,’’ kata Agus.

Memang kelemahan penyelesaian sengketa tata usaha negara pada penyelenggaraan Pilkada sebelum serentak adalah ketidaksinkronan antara tahapan pilkada dengan hukum acara penyelesaian sengketa tata usaha. Tahapan pilkada hanya delapan bulan, sedangkan waktu penyelesaian sengketa tata usaha negara tidak bisa diprediksi. Menurut Analis Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Much. Anam Rifai, dari banyak pengalaman kondisi tersebut menyebabkan banyaknya putusan PTUN tidak bisa diekseksui. ’’Bagaimana mau dieksekui lah putusan berkekuatan hukum tetap baru muncul setelah Pilkada selesai, bahkan ada yang muncul ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah menjabat beberapa tahun,’’ terang Anam.

Victor Febrihandoko Koordinator Divisi Keuangan dan Logistik menimpali lebih lanjut pembahasan sistem penyelesaian sengketa TUN ini. Menurut dia harus ada penghitungan dari divisi logistik utamanya saat pengadaan surat suara apakah waktunya mencukupi atau tidak dengan jadwal tahapan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang dialokasikan di PKPU.’’Jangka waktu munculnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada penyelesaian sengketa pencalonan harus diusulkan jangan terlalu dekat. Sebab pengadaan surat suara ada sistemnya tersendiri yang mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa. Di sisi lain pengadaan surat suara juga membutuhkan kepastian jumlah pasangan calonnya berapa. Kalau terlalu dekat takutnya waktu pencetakan tidak mencukupi,’’ kata Victor.

Hingga pukul 12.00 Wib diskusi bersama bedah PKPU Tahapan tersebut belum rampung. Mohammad Fatah Masrun yang memandu diskusi memutuskan untuk menunda. Diskusi akan dilanjutkan lagi minggu depan dengan agenda pembahasan poin-poin yang belum sempat disinggung pada diskusi kali ini.’’Ternyata memang banyak yang perlu kita kaji bersama. Tapi ini sudah pukul 12.00, kita teruskan minggu depan saja,’’ kata Fatah. (NAM/ARM)