(kputulungagung.go.id) Setelah menunggu beberapa waktu akhirnya KPU tulungagung mengelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Istana tanggal 11 agustus 2019 pukul 20.00 wib – selesai. KPU tulungagung adalah salah satu 18 KPU kabupaten kota yang melaksanakan rapat pleno gelombang ke 2 dikarenakan masih menyelesaikan sengketa gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kegiatan tersebut KPU Tulungagung turut mengundang Forkopimda, anggota Bawaslu, Ketua Partai, Saksi Partai dan segenap media. Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung. Drs. H. Maryoto Birowo,MM juga dihadiri Komisioner KPU Propinsi Jatim Devisi Hukum dan pengawasan Mohammad Arbayanto, SH.,MH.
Dalam sambutanya, Plt. Bupati Tulungagung Drs. H.Maryoto Birowo, MM mengucapkan banyak terimakasih pada penyelenggara pemilu 2019, khususnya KPU Kabupaten Tulungagung, PPK, PPS dan KPPS dan seluruh masyarakat Tulungagung yang telah mendukung jalanya pemilu, ”saya sangat bangga sekali bahwa Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung bias berjalan dengan baik, penuh damai dan tidak ada gejolak, dan mengucapkan terimakasih atas dukungan TNI, Polri, Linmas, media dan instansi lainya yang telah mendukung jalannya tahapan pemilu”, ucapnya.
Dalam sambutan ditempat yang sama Mohammad Arbayanto, SH.,MH. Selaku Komisioner KPU Propinsi Jatim bersyukur akhirnya KPU Tulungagung dapat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 setelah menyelesaikan sengketa gugatan PHPU. Rapat pleno ini memang harus dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maksimal 5 (lima) hari setelah putusan. dan perlu diketahui ada 18 KPU kabupaten kota di Jawa Timur yang terpapar sengketa gugatan PHPU” dan 34 gugatan sengketa.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung H. Mustofa juga mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD),dan menetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019, “ saya sangat bersyukur, dengan ditandatanganinya berita acara rapat pleno oleh saksi dari peserta pemilu. kami sebagai penyelenggara pemilu sudah menjalankan tahapan demi tahapan sesuai dengan jadwal dan tahapan sesuai dengan peraturan PKPU,”ucap Mustofa.
Dalam rapat pleno tersebut 5 komisoner KPU tulungagung membacakan sekaligus menetapkan perolehan kursi partai dan calon terpilih anggota DPRD per-dapil secara bergantian. Kabupaten Tulungagung terbagi dari 5 dapil dan 50 kursi anggota DPRD. dapil I mewakili 10 kursi, dapil II mewakili 11 kursi, dapil III mewakili 9 kursi, Dapil IV mewakili 9 kursi dan dapil V mewakili 11 kursi.AMR