Suasana rakor dana bantuan politik bagi parpol di kantor Bakesbangpol Kab.Tulungagung(26/7)

Suasana rakor dana bantuan politik bagi parpol di kantor Bakesbangpol Kab.Tulungagung(26/7)

Reporter : Suyitno Arman
Editor : Suyitno Arman

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung Selasa lalu (26/7/2016) menggelar rapat koordinasi  dana bantuan politik bagi partai politik. Acara di hadiri oleh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung, dinas terkait seperti BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum  Setda, dan turut diundang KPU Kabupaten Tulungagung. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga  dan Kasubid Hubungan Partai Politik  Pratjoyo. Sementara dari  KPU dihadiri langsung oleh SUPRIHNO dan staf subbag Teknis Penyelenggara dan Hubmas DAVID  HARTANTO.

PRATJOYO dalam sambutan saat membuka acara menyatakan bahwa dana bantuan parpol  ini secara rutin  setiap tahun diberikan  kepada parpol yang  memperoleh kursi  di DPRD Kabupaten Tulungagung  hasil pemilu 2014. Karena itu diharapkan  bagi seluruh parpol calon penerima  untuk  segera  memproses pengajuan sesuai  dengan aturan  yang  berlaku. “Monngo dimusyawarahkan bersama temen–temen  parpol, diajukan bersama-sama  apa sendiri-sendiri? Dan  yang lebih  penting lagi untuk memperoleh surat  keterangan otentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara dari KPU Kabupaten Tulungagung sebagai acuan dalam penetapan besaran nominalnya”, papar Pratjoyo. Lebih jauh PNS yang pernah bertugas di Papua itu berpesan agar diantara parpol tidak ada yang nggandoli, artinya tidak ada kelengkapan berkas administrasi dari satu atau dua parpol yang terlambat menyerahkannya.

Diakhir acara Ketua KPU  Kabupaten Tulungagung SUPRIHNO menjelaskan bahwa lembaganya berjanji akan pro aktif  untuk menyiapkan surat autentifikasi. “Melalui Subag Teknis Penyelenggara dan Hubmas sudah sejak sebulan lalu menyiapkan surat keterangan otentifikasi bagi parpol  dimaksud, dan tinggal menunggu  surat permintaan dari  temen- temen parpol saja. Namun yang terpenting lagi saya berpesan agar dalam surat permintaan tersebut dilampiri SK kepengurusan yang di legalisir oleh kepenegurusan tingkat di atasnya sesua AD/ART parpol masing – masing. Hal itu agar nantinya tidak ada kesalahan dalam hal verfikasi administrasi”, jelas Suprihno. (VID/ARM)