Suasana Sosialisasi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (13/4)

Suasana Sosialisasi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (13/4)

Reporter : Riska Widya Winarti
Editor : Suyitno Arman

MALANG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU Kabupaten Tulungagung menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, bertempat di Ijen Resort and Convention Malang, dimulai tanggal 12-13 April 2017.

Hadir dan sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut, Anom Surahno mewakili Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.  Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sufiyanto, Kepala Bakesbangpol, Kabag Pemerintahan Daerah, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur juga mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Anom Surahno berharap sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman dan memberikan pencerahan kepada seluruh unsur yang terkait dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jatim, baik pemilihan gubernur di tingkat provinsi maupun pemilihan bupati atau walikota di kabupaten/kota.

“Seiring dengan dinamika politik dan pesatnya regulasi pemilihan, maka sosialisasi seperti ini sangat penting. Agar KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah bisa satu bahasa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Mengingat pada tahun 2018 nanti kita kembali akan menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati di 18 kab/kota di Jatim, yang tahapannya sudah akan dimulai pada akhir 2017 ini,” terang Anom.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran desk pilkada sesuai amanat UU No.10 Tahun 2010. “Desk pilkada dibentuk oleh gubernur/bupati sesuai tingkatannya yang diketuai oleh sekretaris daerah. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah, polri dan kejaksaan. Yang perlu diperhatikan adalah netralitas desk pilkada itu sendiri, jangan sampai penilaian dan laporannya tidak obyektif dan tidak berimbang” tegasnya.

Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Tulungagung Riska Widya Winarti yang hadir di acara tersebut melaporkan, beberapa poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam sosialisasi UU No.10 Tahun 2016 adalah tentang persyaratan calon independen, penguatan peran Bawaslu pada pilkada serentak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pilkada. (RIS/ARM)