Surabaya-(kputulungagung.go.id). Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menghadiri undangan Rapat Koordinasi (RAKOR) penyelesaian pagu minus belanja pegawai Tahun 2020 dan penjelasan terkait Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kantor KPU Propinsi Jawa Timur, Jalan Tenggilis di ruang aula lantai 2 pada hari jum’at 13 November 2020 pukul 09.00 WIB dengan mengundang Sekretaris, Kasubbag Program dan Data serta Operator Sakti KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Timur.
Dari KPU Kabupaten Tulungagung dihadiri oleh Sekretaris (Hendri Afrianto, STP.) Kasubbag Program dan Data Much. Anam Rifa’I, SH.MH dan Operator Sakti revisi anggaran Setiawan. Dalam pembukaanya acara rakor tersebut disambut oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jatim Edi Hartono, Kabag Program dan Data Suharto Kasubbag Program dan Data Nurita yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Administrasi dari KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat serta Kabag Program, Vien dan hadir pula sebagai narasumber dari Kanwil Ditjend Perbendaharaan Jawa Timur Ibu Lilik Djinggawati sebagai pemateri dan Bapak Pandji Harsanto sebagai operator.
Dalam sambutanya Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jatim Edi Hartono mengatakan bahwa tujuan rakor ini yang utama adalah penyelesaian pagu minus khususnya belanja pegawai antara Satuan Kerja wilayah Se Jawa Timur “bisa dikatakan istilahnya yang kelebihan bisa menutupi Satker yang kekurangan belanja gaji pegawai, jadi kami sebagai koordinator wilayah sudah meneliti satker mana yang harus merivisi, kalau tidak salah ada 12 Satker di wilayah Jawa Timur termasuk KPU Tulungagung yang datanya sudah direkap oleh Kasubbag Program dan Data Provinsi”, ucap Hartono.
Dalam penjelasanya Lilik Djinggawati sebagai nara sumber dari Kanwil Ditjend Perbendaharaan menggaris bawahi persyaratan-persyaratan apa saja yang perlu dikirimkan lewat aplikasi Satu DJA dimana KPU Propinsi sebagai koordinator wilayah “semua berkas di scan dalam bentuk PDF, diantaranya surat usulan revisi, matrix semula menjadi, Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) terakhir sama yang mau direvisi, revisi DIPA terakhir dan konsep DIPA yang mau direvisi serta ADK dari Aplikasi Sakti selanjutkan dijadikan satu folder “,ucap Lilik, mengingat batas akhir revisi antar satker ini akan berakhir bulan ini, kami mohon segera diajukan jauh-jauh hari untuk menghindari penumpukan pekerjaan kami juga, tambah Lilik.
“Untuk KPU Kabupaten Tulungagung belanja pegawainya mengalami kekurangan atau minus Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) yang akan diambilkan dari Satker KPU Kabupaten Tuban yang masih sisa atau kelebihan belanja pegawainya”, ucap Nurita sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Provinsi Jatim, yang kemudian acara tersebut dilanjutkan tentang kelengkapan logisitk pemilu serentak tahun 2020 dan penjelasan Setandar Biaya Masukan Tahun 2021 oleh nara sumber dari Deputi Bidang Administrasi Bapak Purwoto Ruslan Hidayat .(Iwa)